Praktik prostitusi online di apartemen tak surut. Kali ini, prostitusi yang melibatkan anak-anak di Apartemen Green Pramuka terbongkar.
September ceria barangkali cuma menjadi lagu syahdu
bagi AD, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Bagaimana tidak. Pada
September 2020, ia berkenalan dengan seorang pria berinisial SDQ. Usia keduanya
terpaut 10 tahun. Entah di mana dan bagaimana AD berkenalan dengan pria
tanggung tersebut. AD diiming-imingi oleh SDQ, 23 tahun, bekerja sebagai
pelayan di sebuah toko di Jakarta.
Pada sekitar September 2020 itu juga, malam-malam, SDQ bertamu ke rumah orang tua AD sekaligus menjemput kenalan barunya tersebut. SDQ berhasil membujuk orang tua AD agar sang anak dibolehkan diajak jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Orang tua AD juga percaya saja ketika SDQ menjanjikan anaknya sebuah pekerjaan di Jakarta.
Namun, alih-alih pergi ke kawasan Puncak, AD dibawa
SDQ ke Apartemen Green Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawasari,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di tempat itu, SDQ menjerumuskan AD ke dunia
prostitusi. Pelaku bilang kepada AD, jika telepon selulernya yang rusak
ingin diganti yang baru, korban harus mau membuka layanan seks kepada pelanggan
secara online di kamar apartemen tersebut.
Ilustrasi |
AD ditempatkan di sebuah unit di Tower Bougenville
apartemen. Di tempat itu, rupanya sudah ada pelaku lain, yakni SE, GP, AM, MTE,
FR, RND, dan SRL, yang memaksa AD melakukan praktik prostitusi dan mencarikan pelanggan.
Selama berada dalam genggaman sindikat prostitusi online tersebut, AD
dilarang meninggalkan apartemen. Bahkan ponselnya dirampas dan rusak, sehingga
tak bisa menghubungi kedua orang tuanya.
AD terbelenggu di dalam kamar apartemen itu selama
kurang-lebih tiga bulan lamanya. Ia dipaksa melayani sejumlah pria hidung
belang. Hidup disekap membuat AD tak tahan. Hingga para 17 Desember 2020
akhirnya ia mendapatkan celah untuk kabur dari komplotan itu. AD langsung
pulang dan mengadukan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya. Tak terima
dengan nasib yang menimpa anaknya tersebut, orang tua AD kemudian melapor ke
Polsek Cempaka Putih, 23 Desember 2020.
“Dari laporan tersebut, kita dari pihak kepolisian
melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para tersangka, dan
menindaklanjuti. Karena unsurnya terpenuhi, kita naikkan ke penyidikan,
kemudian kita lakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka,” kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP
Burhanuddin kepada detikX di ruang kerjanya, Jumat, 22 Januari 2021.
Burhanuddin menjelaskan kasus prostitusi di
Apartemen Green Pramuka City ada dua kategori. Pertama, kasus prostitusi online melalui
aplikasi percakapan seperti MiChat. Kedua, kasus sindikat eksploitasi anak,
seperti kasus yang menimpa AD. “Jadi, kalau kasus yang eksploitasi anak itu
awalnya laporan dari orang tuanya yang anaknya tidak pulang, akhirnya dia bikin
laporan,” imbuhnya.
Kelompok SDQ melakukan tindak pidana perdagangan
anak di bawah umur demi mencari keuntungan semata. Mereka menjual anak di bawah
umur dengan tarif Rp 300-400 ribu. “Uangnya ada untuk mereka, ada untuk sewa
kamar, ada juga untuk korbannya. Jadi rata-rata pelaku ini dapat Rp 50 ribu,
dipotong untuk bayar utangnya, kemudian untuk sewa kamar,” jelas Burhanuddin
lagi.
Dari hasil penyidikan polisi, SDQ diketahui bertugas
menjemput para pelanggan setiba di kawasan apartemen. Sementara SE berperan
sebagai penggoda calon pelanggan melalui aplikasi MiChat. GP perannya membantu
mencari pelanggan. Dalam operasinya, mereka juga dibantu oleh lima orang
lainnya, yaitu AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Polisi terus mengembangkan kasus
tersebut.
Ajari Aku Mencintaimu, Syair Kehidupan (Puisi Musikalisasi). Taman Hati Kita
Racun Pembunuh Impian (Motivasi Jalan Setapak) Akar Rumput [Kiat sembuhkan Racun pembunuh impian}
Ilustrasi |
Akhirnya operasi yustisi gabungan personel Polri,
Satpol PP, dibantu TNI melakukan sweeping di Apartemen Green Pramuka
City, Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 21.00 WIB. Sweeping juga dilakukan
dalam rangka mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sebab, banyak sekali orang yang berlalu lalang di kawasan apartemen tersebut.
Aparat gabungan akhirnya menemukan 47 orang pelaku
prostitusi online di lima kamar di dua tower, yaitu Bougenville
dan Chrysant. Dari 47 orang yang diamankan, 12 di antaranya adalah anak
perempuan di bawah umur. Mereka berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan
Depok. Sebagian besar langsung diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk
dilakukan pembinaan. “Jumlah orangnya yang ada di dalam kamar itu cukup banyak
dan kita kumpulin sampai terkumpul 47 orang dengan rincian 24
laki-laki dan 23 perempuan (12 orang di bawah umur),” terang Burhanuddin.
Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan delapan
orang tersangka, yaitu SDQ, SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Polisi sampai
saat ini baru menahan SDQ, SE, dan GP. Sementara itu, lima orang lainnya masih
diburu polisi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296,
Pasal 333, dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari pasal
berlapis ini, mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kriminolog dari Universitas Budi Luhur, Jakarta,
Chazizah Gusnita, menilai prostitusi online, terlebih yang melibatkan
anak-anak di bawah umur, sangat memprihatinkan. Anak menjadi korban yang rentan
karena mudah dibujuk rayu dan mudah dikelabui. Apalagi saat ini di masa pandemi
COVID-19 banyak orang tua yang terkena imbas secara ekonomi. Hal itu membuat
anak-anak terpaksa mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.
“Anak-anak memang rentan menjadi korban. Kenapa?
Karena mereka gampang diiming-imingi. Orang dewasa saja bisa diming-imingi,
tapi orang dewasa dianggap sudah punya pemikiran utuh, sudah sanggup melihat
baik-buruk. Sementara anak-anak secara psikologi dan akal pikirannya labil
sehingga mudah dikelabui dan rentan jadi korban,” kata Chazizah kepada detikX,
Jumat, 22 Januari 2021.
Saat ini prostitusi di apartemen memang menjadi
fenomena yang menonjol. Dalam dunia prostitusi, hal yang paling dicari adalah
tempat aman dan terjaga privasinya. Apartemen menjadi pilihan terbaik karena
lebih murah ketimbang di hotel. Selain itu, apartemen memiliki keamanan yang
cukup terjaga. Di apartemen, pengawasan dari tetangga, pengurus rukun tetangga,
dan rukun warga hampir tidak ada.
“Dicari juga
tempat yang orang-orangnya mudah diajak kerja sama, jadi tidak akan melapor.
Apartemen jadi pilihan paling aman di antara pilihan yang lain,” jelas Chazizah
lagi.
Dalam penelitiannya, Chazizah menemukan prostitusi
di apartemen itu pasti membutuhkan sebuah kerja sama dengan sejumlah pihak,
khususnya yang memberikan fasilitas tempat. “Yang pasti saat ada hubungan
prostitusi dalam suatu tempat. Kita sudah pasti mengarah ada sebuah kerja
sama,” imbuh Chazizah lagi.
Guna memutus praktik prostitusi di apartemen,
seharusnya pihak pengelola dan keamanan setempat melakukan pencegahan. Misalnya
melakukan pengecekan rutin terhadap para penghuninya. Tak hanya memeriksa KTP,
tapi memeriksa ada kegiatan apa di setiap unit apartemennya. Pengelola
apartemen atau penghuni juga sebaiknya tidak menganggap masa bodoh dengan
situasi lingkungannya.
“Padahal, dengan bersikap seperti itu, image dan
label akan semakin menjadi buruk. Karena media kan memberitakan lokasi ke
publik. Harusnya pengelola mengutamakan itu tadi untuk bisnisnya juga,” pungkas
Chazizah.
Head of Communications Green Pramuka City Lusida
Sinaga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan bersikap kooperatif terhadap
aparat keamanan untuk mengantisipasi praktik prostitusi yang berulang kali
terjadi di wilayahnya itu. Ia mengatakan kasus prostitusi online di
apartemennya itu terjadi karena banyak pemilik menyewakan unit kepada broker
secara ilegal.
“Salah satu penyebab terjadinya kasus
prostitusi online adalah pemilik lewat broker-broker ilegal menyewakan
unitnya secara harian, bahkan acap kali pemilik tidak tahu unitnya disewakan
secara harian,” kata Lusida dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12
Januari 2021.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh detikX,
satu unit apartemen di Green Pramuka City disewakan per tahun minimal Rp 40
juta. Sedangkan per tiga bulan, tarif sewa unit bisa mencapai Rp 12 juta.
“Kalau harian mah paling Rp 200-300 ribuan. Itu bisa dicek ada di
OLX, Traveloka, dan Travelio,” kata seorang penghuni apartemen tersebut pekan
lalu.
Reporter: Syailendra Hafiz
Wiratama, Melisa Mailoa
Redaktur: M. Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban
Inspirasi Jalan Setapak ini diambil dari: https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20210126/Belenggu-Prostitusi-di-Kamar-Apartemen/