INVESTIGASI: Belenggu Prostitusi di Kamar Apartemen Green Pramuka City

INVESTIGASI: Belenggu Prostitusi di Kamar Apartemen Green Pramuka City

Praktik prostitusi online di apartemen tak surut. Kali ini, prostitusi yang melibatkan anak-anak di Apartemen Green Pramuka terbongkar.

APARTEMEN GREEN PRAMUKA CITY


September ceria barangkali cuma menjadi lagu syahdu bagi AD, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Bagaimana tidak. Pada September 2020, ia berkenalan dengan seorang pria berinisial SDQ. Usia keduanya terpaut 10 tahun. Entah di mana dan bagaimana AD berkenalan dengan pria tanggung tersebut. AD diiming-imingi oleh SDQ, 23 tahun, bekerja sebagai pelayan di sebuah toko di Jakarta.

Pada sekitar September 2020 itu juga, malam-malam, SDQ bertamu ke rumah orang tua AD sekaligus menjemput kenalan barunya tersebut. SDQ berhasil membujuk orang tua AD agar sang anak dibolehkan diajak jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Orang tua AD juga percaya saja ketika SDQ menjanjikan anaknya sebuah pekerjaan di Jakarta.

Namun, alih-alih pergi ke kawasan Puncak, AD dibawa SDQ ke Apartemen Green Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di tempat itu, SDQ menjerumuskan AD ke dunia prostitusi. Pelaku bilang kepada AD, jika telepon selulernya yang rusak ingin diganti yang baru, korban harus mau membuka layanan seks kepada pelanggan secara online di kamar apartemen tersebut.

 Lihat Juga: 

Prostitusi ABG di Hotel Berbintang di Sunter, 4 Korban Ditarif Rp 1,2 Juta

Ilustrasi


AD ditempatkan di sebuah unit di Tower Bougenville apartemen. Di tempat itu, rupanya sudah ada pelaku lain, yakni SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL, yang memaksa AD melakukan praktik prostitusi dan mencarikan pelanggan. Selama berada dalam genggaman sindikat prostitusi online tersebut, AD dilarang meninggalkan apartemen. Bahkan ponselnya dirampas dan rusak, sehingga tak bisa menghubungi kedua orang tuanya.

AD terbelenggu di dalam kamar apartemen itu selama kurang-lebih tiga bulan lamanya. Ia dipaksa melayani sejumlah pria hidung belang. Hidup disekap membuat AD tak tahan. Hingga para 17 Desember 2020 akhirnya ia mendapatkan celah untuk kabur dari komplotan itu. AD langsung pulang dan mengadukan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya. Tak terima dengan nasib yang menimpa anaknya tersebut, orang tua AD kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih, 23 Desember 2020.

“Dari laporan tersebut, kita dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para tersangka, dan menindaklanjuti. Karena unsurnya terpenuhi, kita naikkan ke penyidikan, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada detikX di ruang kerjanya, Jumat, 22 Januari 2021.

Burhanuddin menjelaskan kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka City ada dua kategori. Pertama, kasus prostitusi online melalui aplikasi percakapan seperti MiChat. Kedua, kasus sindikat eksploitasi anak, seperti kasus yang menimpa AD. “Jadi, kalau kasus yang eksploitasi anak itu awalnya laporan dari orang tuanya yang anaknya tidak pulang, akhirnya dia bikin laporan,” imbuhnya.

Kelompok SDQ melakukan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur demi mencari keuntungan semata. Mereka menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp 300-400 ribu. “Uangnya ada untuk mereka, ada untuk sewa kamar, ada juga untuk korbannya. Jadi rata-rata pelaku ini dapat Rp 50 ribu, dipotong untuk bayar utangnya, kemudian untuk sewa kamar,” jelas Burhanuddin lagi.

Dari hasil penyidikan polisi, SDQ diketahui bertugas menjemput para pelanggan setiba di kawasan apartemen. Sementara SE berperan sebagai penggoda calon pelanggan melalui aplikasi MiChat. GP perannya membantu mencari pelanggan. Dalam operasinya, mereka juga dibantu oleh lima orang lainnya, yaitu AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

 Lihat Juga: 

Dicerai Suami dan Diusir Orang Tua, Wanita ini Jual Baju Bekas di Jalan, Ketiga Anaknya Kelaparan. Kisahnya Viral di Media Sosial

Ajari Aku Mencintaimu, Syair Kehidupan (Puisi Musikalisasi). Taman Hati Kita

Racun Pembunuh Impian (Motivasi Jalan Setapak) Akar Rumput [Kiat sembuhkan Racun pembunuh impian}

Ucapan Bahagia Versi Iblis


Ilustrasi


Akhirnya operasi yustisi gabungan personel Polri, Satpol PP, dibantu TNI melakukan sweeping di Apartemen Green Pramuka City, Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 21.00 WIB. Sweeping juga dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sebab, banyak sekali orang yang berlalu lalang di kawasan apartemen tersebut.

Aparat gabungan akhirnya menemukan 47 orang pelaku prostitusi online di lima kamar di dua tower, yaitu Bougenville dan Chrysant. Dari 47 orang yang diamankan, 12 di antaranya adalah anak perempuan di bawah umur. Mereka berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sebagian besar langsung diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan pembinaan. “Jumlah orangnya yang ada di dalam kamar itu cukup banyak dan kita kumpulin sampai terkumpul 47 orang dengan rincian 24 laki-laki dan 23 perempuan (12 orang di bawah umur),” terang Burhanuddin.

Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan delapan orang tersangka, yaitu SDQ, SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Polisi sampai saat ini baru menahan SDQ, SE, dan GP. Sementara itu, lima orang lainnya masih diburu polisi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296, Pasal 333, dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari pasal berlapis ini, mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kriminolog dari Universitas Budi Luhur, Jakarta, Chazizah Gusnita, menilai prostitusi online, terlebih yang melibatkan anak-anak di bawah umur, sangat memprihatinkan. Anak menjadi korban yang rentan karena mudah dibujuk rayu dan mudah dikelabui. Apalagi saat ini di masa pandemi COVID-19 banyak orang tua yang terkena imbas secara ekonomi. Hal itu membuat anak-anak terpaksa mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.

“Anak-anak memang rentan menjadi korban. Kenapa? Karena mereka gampang diiming-imingi. Orang dewasa saja bisa diming-imingi, tapi orang dewasa dianggap sudah punya pemikiran utuh, sudah sanggup melihat baik-buruk. Sementara anak-anak secara psikologi dan akal pikirannya labil sehingga mudah dikelabui dan rentan jadi korban,” kata Chazizah kepada detikX, Jumat, 22 Januari 2021.

Saat ini prostitusi di apartemen memang menjadi fenomena yang menonjol. Dalam dunia prostitusi, hal yang paling dicari adalah tempat aman dan terjaga privasinya. Apartemen menjadi pilihan terbaik karena lebih murah ketimbang di hotel. Selain itu, apartemen memiliki keamanan yang cukup terjaga. Di apartemen, pengawasan dari tetangga, pengurus rukun tetangga, dan rukun warga hampir tidak ada.

 “Dicari juga tempat yang orang-orangnya mudah diajak kerja sama, jadi tidak akan melapor. Apartemen jadi pilihan paling aman di antara pilihan yang lain,” jelas Chazizah lagi.

Dalam penelitiannya, Chazizah menemukan prostitusi di apartemen itu pasti membutuhkan sebuah kerja sama dengan sejumlah pihak, khususnya yang memberikan fasilitas tempat. “Yang pasti saat ada hubungan prostitusi dalam suatu tempat. Kita sudah pasti mengarah ada sebuah kerja sama,” imbuh Chazizah lagi.

Guna memutus praktik prostitusi di apartemen, seharusnya pihak pengelola dan keamanan setempat melakukan pencegahan. Misalnya melakukan pengecekan rutin terhadap para penghuninya. Tak hanya memeriksa KTP, tapi memeriksa ada kegiatan apa di setiap unit apartemennya. Pengelola apartemen atau penghuni juga sebaiknya tidak menganggap masa bodoh dengan situasi lingkungannya.

“Padahal, dengan bersikap seperti itu, image dan label akan semakin menjadi buruk. Karena media kan memberitakan lokasi ke publik. Harusnya pengelola mengutamakan itu tadi untuk bisnisnya juga,” pungkas Chazizah.

Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan bersikap kooperatif terhadap aparat keamanan untuk mengantisipasi praktik prostitusi yang berulang kali terjadi di wilayahnya itu. Ia mengatakan kasus prostitusi online di apartemennya itu terjadi karena banyak pemilik menyewakan unit kepada broker secara ilegal.

“Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi online adalah pemilik lewat broker-broker ilegal menyewakan unitnya secara harian, bahkan acap kali pemilik tidak tahu unitnya disewakan secara harian,” kata Lusida dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12 Januari 2021.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh detikX, satu unit apartemen di Green Pramuka City disewakan per tahun minimal Rp 40 juta. Sedangkan per tiga bulan, tarif sewa unit bisa mencapai Rp 12 juta. “Kalau harian mah paling Rp 200-300 ribuan. Itu bisa dicek ada di OLX, Traveloka, dan Travelio,” kata seorang penghuni apartemen tersebut pekan lalu.

 

 

Reporter: Syailendra Hafiz Wiratama, Melisa Mailoa
Redaktur: M. Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

 

Inspirasi Jalan Setapak ini diambil dari: https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20210126/Belenggu-Prostitusi-di-Kamar-Apartemen/

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama