Rencananya sidang dengan agenda pembuktian itu akan mulai digelar
pekan depan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis,
perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil
Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Bandung, Sumbawa, dan Pesisir
Barat.
Lihat
Juga: |
Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali
Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri
Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan
Labuhanbatu Selatan.
Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe
Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan
Ternate.
Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa
pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret
2021.
Lihat
Juga: Putusan Sengketa Pilkada MK dikritik |
Sementara sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 100
perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada
sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada
Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).
Pada persidangan yang digelar pada Senin (15/02), Mahkamah
Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/02),
30 perkara tidak diterima dan pada Rabu (17/02) 37 perkara yang tidak diterima.
Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena
pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak
memenuhi ambang batas selisih perolehan suara.
Sumber
Berita:
https://kabar24.bisnis.com/read/20210218/16/1357886/100-permohonan-sengketa-pilkada-2020-gugur-32-lolos-ke-pembuktian