Tangkapan layar tiga perempuan muda tertangkap mengutil di supermarket. (Foto: iNews.id/Indra Siregar) |
PRINGSEWU -
Tiga perempuan muda di Kabupaten Pringsewu, Lampung mengutil puluhan
kosmetik di sejumlah minimarket. Video penangkapan ketiganya saat diamankan di
rumah warga tersebar viral.
Ketiga
pelaku yang ditangkap yakni EK (21) dan RH (20) warga Bandarlampung, dan FMD
(23) warga Tulang Bawang Barat. Saat ditangkap ketiganya mengaku mencuri karena
iseng dan barang hasil curian dipakai sendiri.
Barang
yang dicuri ketiga pelaku sebagian besar berupa barang kosmetik. Dari total 24
jenis barang yang dicuri, 22 barang merupakan kosmetik sedangkan dua barang
lainnya makanan dan masker.
Pelaku
yang sudah pergi dengan menggunakan mobil dan akhirnya berhasil ditangkap di
rumah warga yang berada di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo,
Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Lihat Juga:
Kesaksian Iman, Kekuatan Rosario dari Pebasket Asal Filipina Jeff Chan
5 Misteri Virus Corona yang belum dijawab TIM WHO di China (Wuhan)
Bikin Mantan Pacara gigit jari, Pria ini buktikan kesuksesannya walaupun hanya Tamatan SMA
Eksotik dan Spesial Nusa Tenggara Timur (Sajak Jalan Setapak, Puisi Musikalisasi alam NTT)
"Awalnya
kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa,
kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap
para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Gading Rejo, Ipda Adi Setiawan,
Jumat (12/2/2021).
Berdasarkan
serangkaian proses penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian
di sejumlah minimarket di Kecamatan Gadingrejo. Dalam melaksanakan aksinya,
ketiga pelaku membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.
"Jadi
dalam proses pencurian tersebut, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan
dengan cara menanyakan berbagai barang, kemudian kedua pelaku lain berperan
mengambil barang-barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah
dibawa oleh para pelaku," tuturnya.
Para
pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gadingrejo untuk proses
penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara.
***
Artikel ini diambil dari:
https://news.okezone.com/read/2021/02/13/340/2361348/viral-tertangkap-mengutil-di-supermarket-3-perempuan-muda-mengaku-iseng