Karena Jozeph Paul
tidak berada di Indonesia, kepolisian bekerjasama menggandeng Interpol untuk
mengamankan pria tersebut.
Berdasarkan data
perlintasan imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak
Januari 2018. Meski begitu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
menegaskan hal itu tidak menghalangi pihaknya mendalami perkara tersebut.
"Mekanisme
penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar
negeri," kata Agus.
Bareskrim Polri akan
bekerja sama dengan kepolisian luar negeri alias interpol dan membuat daftar
pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari
negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja
sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang
bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan
diterbitkan," kata Agus.
Meskipun polisi belum
menerima laporan masyarakat mengenai video penistaan agama Jozeph Paul Zhang,
polisi tetap dapat menindak.
Konten intoleran yang
menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan
kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang
seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan
konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai
dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.
Jozeph Paul Zhang
sendiri menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian
terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Dia bahkan sesumbar
akan membayar Rp1 juta per satu laporan polisi dengan maksimal 5 laporan.