Tiga Guru Honorer Bekasi, “Long-March Jalan Kaki, Dari Pemda, Menuju Istana Negara” Minta Jokowi Turun Tangan dan Tindak Tegas Rezim Kejam Kepada Guru Honorer di Kabupaten Bekasi

Tiga Guru Honorer Bekasi, “Long-March Jalan Kaki, Dari Pemda, Menuju Istana Negara” Minta Jokowi Turun Tangan dan Tindak Tegas Rezim Kejam Kepada Guru Honorer di Kabupaten Bekasi



Setapak rai numbei - - -MediaGaruda.Co.Id – Mengawal dunia pendidikan yang berkualitas memang tidak semudah membalikan telapak tangan, dan itu harus dilakukan dengan sungguh- sungguh oleh semua komponen Pendidikan. Antara lain guru dan pejabat yang membawahinya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Jika Pejabatnya saja, masih tidak mau menerima kritik, demi kemajuan Pendidikan, maka pasti menjadi stagnasi dunia Pendidikan itu.

Perlu diketahui pada hari Rabu, 21 April 2021, Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI) telah bertemu dan berdiskusi dengan Ketua DPRD, anggota DPRD KOMISI IV , Kepala Dinas Pendidikan beserta para Kabid dan Kasie dilingkungan Dinas Pendidikan. Tempatnya, di Ruang Rapat Komisi IV, dan dihadiri para awak media.

Termasuk, perwakilan Polsek Cikarang Pusat dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi turut hadir. Disinilah semua peserta sidang mendengarkan paparan dan pandangan umum masing-masing antara laian pihak FPHI Korda Kabupaten Bekasi langsung dari Ketuanya. Sedangkan, pihak Dinas Pendidikan langsung Kepala Dinas Pendidikan. Sementara, dari pihak DPRD Kabupaten Bekasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan para anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

 


Menjadi terang bahwa :

FPHI meminta transparansi tentang ajuan PERDA PENDIDIKAN yang sudah disahkan, penjelasan oleh mantan Ketua Pansus VII dan Kabag HUKUM Kabupten Bekasi, sudah clear dan tuntas oleh peserta rapat.

FPHI mempertanyakan tentang gaji atau Jasa Tenaga Kerja bagi anggotanya, karena ada diskriminasi aturan sepihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, terhadap mereka dalam realisasi pembayaran gaji atau Jasa Tenaga Kerja tersebut.

 


Ada dua golongan katagori menurut Kepala Dinas Pendidikan Carwinda, golongan itu antara lain :

Golongan aksi, menuntut hak serta yang konsen menyelamatkan Kabupaten Bekasi dari dugaan korupsi dan honorer yang menjadi pelaku dan mengawal pendidikan kualitas Kabupaten Bekasi. Kelompok ini adalah kelompok vokal dan mempunyai daya kritis dan peka terhadap perkembangan dan dinamika dunia Pendidikan Kabupaten Bekasi. Dan golongan ini dianggap oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai golongan yang tidak berprilaku sebagai guru, kerena selalu aksi dan mengkritik Bupati Bekasi. Dan golongan ini yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, bahkan menurut Kepala Dinas Pendidikan tergantung saya, kaluapun sebanyak 9.300 orang honorer mau saya berhentikan itu terserah saya.

Golongan yang dengan hati nuraninya ingin berjuang tetapi tidak mampu melawan tekanan intimidasi, terror, marjinalisasi dan ancaman pemberhentian oleh pejabat dan dianggap manut dan taat.Sebagian mereka juga sudah di arahkan untuk mengundurkan diri dari organisasi Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) dan ini yang diperpanjang kontrak kerjanya.

 

Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi di dalam rapat tersebut :

Terkesan menteror suara kritis “Umar Bakrie” para honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN di Kabupaten Bekasi dengan mengatakan dari tangan saya-lah 9.300 orang honorer GTK Non ASN, bisa saya berhentikan. Sementara honorer atau GTK Non ASN yang ada sudah puluhan tahun mengabdi sebelum Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan) diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidika Kabupaten Bekasi. Ini artinya menegaskan TAMU mengusir TUAN RUMAH.

Carwinda sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak ada niat baik untuk mencairkan JASTEK (Jasa Tenaga Kerja) atau Gaji yang sudah di paripurnakan dalam APBD Kabupaten Bekasi bagi kami GTK NON ASN yang telah melakukan aksi-aksi dalam rangka menegakkan Bekasi Baru, Bekasi Bersih dari dugaan korupsi.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan menilai bahwa GTK NON ASN yang aktif melakukan aksi moral dianggap sebagi orang yang tidak patut berprilaku menjadi Guru karena sering aksi demontrasi menuntut Bupati sebagi orang yang telah menggaji GTK Non ASN. Jika itu terjadi sampai sekarang Jasa Tenaga Kerja yang aksi itu tidak di berikan itu artinya telah menyalahi perda APBD Kabupaten Bekasi sebagai hak GTK NON ASN yang telah lama mengabdi.

Bahkan melanggar dari Undang-Undang kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berorganisasi. Apalagi organisasi kami adalah organisasi profesi yaitu Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ). Ini adalah sikap arogansi dan kesewenangan kekuasaan sebagai pejabat.

Miris jika ini didiamkan dan para tokoh masyarakat membiarkan mau di bawa kemana Kabupaten yang di cita-citakan Bekasi Bersh dari Korupsi, karena GTK NON ASN yang tidak diberikan Jasa Tenaga Kerja itu para simpul gerakan aksi di depan KPK RI menuntut di realisasikannya anti Korupsi di Kabupaten Bekasi berkaitan dengan 96 Milyard di bagun WC 488 Sekolah dengan nilai yang sangat pantastis 198 Juta per unit.

Sikap Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi :

Pada Rabu tanggal 21 April 2021 FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) diundang oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk rapat dengan Komisi IV Kabupaten Bekasi tentang PERDA Pendidikan Kabupaten Bekasi dimana FPHI menuntut Transparansi isi PERDA tersebut artinya rapat tersebut dihadiri oleh Front Pembela Honorer Indonesia, anggota Komisi IV Kabupten Bekasi dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi.

Tetapi sangat mengejutkan ketika yang hadir ternyata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan permohonan kami kepada DPRD tentang isi PERDA tersebut karena kami ikut hadir memberikan masukan pada rapat PANSUS VII DPRD Kabupaten Bekasi tentang RARERDA Pendidikan.

Kehadiran Dinas Pendidikan membuat suasana mencekam dan gaduh dimana Kepala Dinas Pendidikan punya misi lain dalam pertemuan tersebut, akhirnya terungkap bahwa Dinas Pendidikan hanya ingin menyatakan tetap diberikannya Jasa Tenaga Kerja ( JASTEK ) yang pekerjaan sudah kami laksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan bahkan mengancam Jasa Tenaga Kerja tidak akan saya berikan dan akan memberhentikan Ketua dan Sekretaris FPHI Kabupaten Bekasi dari guru karena dianggap tidak berprilaku sebagai guru hanya karena melakukan aksi-kasi demontrasi kepada Bupati Bekasi. Ini perbuatan arogansi Kepala Dinas Pendidikan dan saat itu baru tiba saatnya datang Ketua DPRD Kabupten Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan lugas kepada peserta rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Perwakilan Polsek Cikarang Pusat, Perwakilan KODIM dan para awak media. Lalu pimpinan sidang Komisi IV DPRD Kabupeten Bekasi dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menghimbau Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. AGAR DALAM WAKTU 3 HARI JASA TENAGA KERJA MEREKA YANG SUDAH BEKERJA dan terpending (belum dibayarkan) selama 3 bulan, dalam waktu 3 hari agar segera merealisasikan pencairan Jasa Tenaga Kerja kepada GTK Non ASN yang telah di Blacklist karena ikut aksi-aksi moral demi Bekasi Baru Bekasi Bersih dan demi Bangsa dan Negara, tetapi Kepaka Dinas menyatakan tidak akan mencairkan jika tidak menandatangani pernyataan yang isinya sama sekali GTK NON ASN tidak tahu sama sekali. Ini adalah bentuk terror dan ancaman yang membuat gaduh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dimana kemerdekaan berfikir mengeluarkan pendapan dinegasikan hanya GTK NON ASN melakukan Aksi Moral.

Sungguh mengagetkan Ketua DPRD dan anggota Komisi IV Kabupaten Bekasi yang hadir saat itu tidak punya sikap sebagai Ketua dan anggota DPRD Kabupeten Bekasi yang seharusnya bicara normatif bisa memonitoriing, mengevaluasi dan bahkan memberikan hak interflasi sebagai kewenangannya, ini malah sikap yang ditunjukan cendrung takut kepada Kepala Dinas Kabupaten Bekasi. M

“Maka dengan itu sikap kami Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) terus mecari keadilan atas kedzoliman ini, karena cenderung dalam kesendirian melakukan perlawanan terhadap kezdoliman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kami akan terus berjuang ke Ombusman, Komnas HAM, dan ke Presiden Republik Indonesia,”tulis Ketua Korda FPHI Andi Heryana dan Sekretarisnya Arif Maulana SPd.I. dalam press release tertulis, Kepada Redaksi MediaGaruda.Co.Id Senin (23/4/2021) dini hari.

Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) Menuju Istana Presiden RI

Dengan kegundahan dan kegamangan kami GTK NON ASN Kabupaten Bekasi yang sering melakukan aksi-aksi menyelamatkan Kabupaten Bekasi dari dugaan Korupsi serta dari penyalah gunaan wewenang dan jabatan.

“Kami meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan komunikasi meminta perlindungan hukum kepada bil Khusus Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi dengan cara Long March dari depan Kantor Bupati Bekasi Berjalan kaki menuju Istana Presiden Republik Indonesia di Jakarta dengan harapan bisa berjumpa dengan Bapak Presiden Joko Widodo.

“Ini semata-mata menyelamatkan Kabupaten Bekasi kedepan dari orang-orang (para pejabat yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan serta pembiaran kedzoliman tersebut) karena aksi moral itu untuk menyelamatkan Kabupaten Bekasi dan Negara Republik Indonesia pada umumnya, yang ada malah kami diberikan label GTK NON ASN yang telah memiliki sikap tidak layak sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahkan hak-hak kami (Gaji / Jasa Tenaga Kerja) kami tidak dibayarkan selama 4 bulan Ini terhitung sejak bulan Januari sampai saat ini, kami lakukan ini semata-mata mencari keadilan dengan jalan kondusif,”tulis Ketua Korda FPHI Andi Heryana dan Sekretarisnya Arif Maulana SPd.I.

 

Biodata Peserta Aksi Jalan Kaki ke Istana Negara Menuntut Keadilan:

Nama Lengkap        :    Muhamad Unin Saputra

TTL                               :     Bekasi, 17 Juli 1984

NUPTK                          :    604976266520003

NIK                              :     3216051707840002

Email                           :    Muhammaduninsaputra84@gmail.com

Pendidikan terakhir       :    S1

Sekolah Induk              :     SD NEGERI SRIAMUR 05

Alamat lengkap            :    Kp. Turi RT. 001/06 Desa SRIAMUR Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

Alamat sekolah           :     Jalan Raya H. Nausan Desa Sramur- Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

 

Nama Lengkap        : Misin Suhendra Arianto

TTL                            :     Bekasi, 28 Agustus 1984

NUPTK                       :     6160762665200003

NIK                            :    3216042808840001

Email                          :    misinsuhendraarianto@gmail.com

Pendidikan terakhir      :    S1

Sekolah Induk             :     SD NEGERI SUKAWANGI 01

Alamat lengkap            :    Kp. Pulo Murub RT.003/03 Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi

Alamat sekolah            :     Jalan Raya Sukawangi Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi

 

 

Nama                       : Anim

TTL                                :  Bekasi 07 januari 1983.

NUPTK                           :  10110900666

Email                             :

Pendidikan Terahir           :  S1

Sekolah Induk                 :  SDN Pahlawan setia 01.

Alamat                            : Kp Tambun sungaiangke Rt 004/005 Des,Pahlawan Setia     Kec,Tarumajaya kab, Bekasi.

Alamat Sekolah                :  Kp Tambun Kapling Rt004/004.Des, Pahlawan Setia, Kabupaten Bekasi.

(Red)

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama