Perlu diketahui pada
hari Rabu, 21 April 2021, Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI) telah bertemu
dan berdiskusi dengan Ketua DPRD, anggota DPRD KOMISI IV , Kepala Dinas
Pendidikan beserta para Kabid dan Kasie dilingkungan Dinas Pendidikan.
Tempatnya, di Ruang Rapat Komisi IV, dan dihadiri para awak media.
Termasuk, perwakilan
Polsek Cikarang Pusat dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi turut
hadir. Disinilah semua peserta sidang mendengarkan paparan dan pandangan umum
masing-masing antara laian pihak FPHI Korda Kabupaten Bekasi langsung dari
Ketuanya. Sedangkan, pihak Dinas Pendidikan langsung Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara, dari pihak DPRD Kabupaten Bekasi langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan para anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
Menjadi terang bahwa :
FPHI meminta
transparansi tentang ajuan PERDA PENDIDIKAN yang sudah disahkan, penjelasan
oleh mantan Ketua Pansus VII dan Kabag HUKUM Kabupten Bekasi, sudah clear dan
tuntas oleh peserta rapat.
FPHI mempertanyakan
tentang gaji atau Jasa Tenaga Kerja bagi anggotanya, karena ada diskriminasi
aturan sepihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, terhadap mereka dalam
realisasi pembayaran gaji atau Jasa Tenaga Kerja tersebut.
Ada dua golongan katagori
menurut Kepala Dinas Pendidikan Carwinda, golongan itu antara lain :
Golongan aksi, menuntut
hak serta yang konsen menyelamatkan Kabupaten Bekasi dari dugaan korupsi dan
honorer yang menjadi pelaku dan mengawal pendidikan kualitas Kabupaten Bekasi.
Kelompok ini adalah kelompok vokal dan mempunyai daya kritis dan peka terhadap
perkembangan dan dinamika dunia Pendidikan Kabupaten Bekasi. Dan golongan ini
dianggap oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai golongan yang tidak berprilaku
sebagai guru, kerena selalu aksi dan mengkritik Bupati Bekasi. Dan golongan ini
yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, bahkan menurut Kepala Dinas
Pendidikan tergantung saya, kaluapun sebanyak 9.300 orang honorer mau saya
berhentikan itu terserah saya.
Golongan yang dengan hati
nuraninya ingin berjuang tetapi tidak mampu melawan tekanan intimidasi, terror,
marjinalisasi dan ancaman pemberhentian oleh pejabat dan dianggap manut dan
taat.Sebagian mereka juga sudah di arahkan untuk mengundurkan diri dari
organisasi Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) dan ini yang diperpanjang
kontrak kerjanya.
Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi di
dalam rapat tersebut :
Terkesan menteror suara
kritis “Umar Bakrie” para honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Non ASN di Kabupaten Bekasi dengan mengatakan dari tangan saya-lah 9.300 orang
honorer GTK Non ASN, bisa saya berhentikan. Sementara honorer atau GTK Non
ASN yang ada sudah puluhan tahun mengabdi sebelum Carwinda (Kepala Dinas
Pendidikan) diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidika Kabupaten Bekasi. Ini
artinya menegaskan TAMU mengusir TUAN RUMAH.
Carwinda sebagai Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak ada niat baik untuk mencairkan JASTEK
(Jasa Tenaga Kerja) atau Gaji yang sudah di paripurnakan dalam APBD Kabupaten
Bekasi bagi kami GTK NON ASN yang telah melakukan aksi-aksi dalam rangka
menegakkan Bekasi Baru, Bekasi Bersih dari dugaan korupsi.
Bahkan Kepala Dinas
Pendidikan menilai bahwa GTK NON ASN yang aktif melakukan aksi moral dianggap
sebagi orang yang tidak patut berprilaku menjadi Guru karena sering aksi
demontrasi menuntut Bupati sebagi orang yang telah menggaji GTK Non ASN. Jika
itu terjadi sampai sekarang Jasa Tenaga Kerja yang aksi itu tidak di berikan
itu artinya telah menyalahi perda APBD Kabupaten Bekasi sebagai hak GTK NON ASN
yang telah lama mengabdi.
Bahkan melanggar dari
Undang-Undang kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berorganisasi.
Apalagi organisasi kami adalah organisasi profesi yaitu Front Pembela Honorer
Indonesia ( FPHI ). Ini adalah sikap arogansi dan kesewenangan kekuasaan
sebagai pejabat.
Miris jika ini
didiamkan dan para tokoh masyarakat membiarkan mau di bawa kemana Kabupaten
yang di cita-citakan Bekasi Bersh dari Korupsi, karena GTK NON ASN yang tidak
diberikan Jasa Tenaga Kerja itu para simpul gerakan aksi di depan KPK RI
menuntut di realisasikannya anti Korupsi di Kabupaten Bekasi berkaitan dengan
96 Milyard di bagun WC 488 Sekolah dengan nilai yang sangat pantastis 198 Juta
per unit.
Sikap Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten
Bekasi :
Pada Rabu tanggal 21
April 2021 FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) diundang oleh Ketua DPRD
Kabupaten Bekasi untuk rapat dengan Komisi IV Kabupaten Bekasi tentang PERDA
Pendidikan Kabupaten Bekasi dimana FPHI menuntut Transparansi isi PERDA
tersebut artinya rapat tersebut dihadiri oleh Front Pembela Honorer Indonesia,
anggota Komisi IV Kabupten Bekasi dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi.
Tetapi sangat
mengejutkan ketika yang hadir ternyata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
yang dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan permohonan kami kepada DPRD
tentang isi PERDA tersebut karena kami ikut hadir memberikan masukan pada rapat
PANSUS VII DPRD Kabupaten Bekasi tentang RARERDA Pendidikan.
Kehadiran Dinas
Pendidikan membuat suasana mencekam dan gaduh dimana Kepala Dinas Pendidikan
punya misi lain dalam pertemuan tersebut, akhirnya terungkap bahwa Dinas
Pendidikan hanya ingin menyatakan tetap diberikannya Jasa Tenaga Kerja ( JASTEK
) yang pekerjaan sudah kami laksanakan.
Kepala Dinas Pendidikan
bahkan mengancam Jasa Tenaga Kerja tidak akan saya berikan dan akan
memberhentikan Ketua dan Sekretaris FPHI Kabupaten Bekasi dari guru karena
dianggap tidak berprilaku sebagai guru hanya karena melakukan aksi-kasi
demontrasi kepada Bupati Bekasi. Ini perbuatan arogansi Kepala Dinas Pendidikan
dan saat itu baru tiba saatnya datang Ketua DPRD Kabupten Bekasi dan Kepala
Dinas Pendidikan menyatakan lugas kepada peserta rapat yang dihadiri oleh Ketua
DPRD Kabupaten Bekasi, Perwakilan Polsek Cikarang Pusat, Perwakilan KODIM dan
para awak media. Lalu pimpinan sidang Komisi IV DPRD Kabupeten Bekasi dihadapan
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menghimbau Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bekasi. AGAR DALAM WAKTU 3 HARI JASA TENAGA KERJA MEREKA YANG SUDAH
BEKERJA dan terpending (belum dibayarkan) selama 3 bulan, dalam waktu 3
hari agar segera merealisasikan pencairan Jasa Tenaga Kerja kepada GTK Non ASN
yang telah di Blacklist karena ikut aksi-aksi moral demi Bekasi Baru
Bekasi Bersih dan demi Bangsa dan Negara, tetapi Kepaka Dinas menyatakan tidak
akan mencairkan jika tidak menandatangani pernyataan yang isinya sama sekali
GTK NON ASN tidak tahu sama sekali. Ini adalah bentuk terror dan ancaman yang
membuat gaduh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dimana kemerdekaan berfikir
mengeluarkan pendapan dinegasikan hanya GTK NON ASN melakukan Aksi Moral.
Sungguh mengagetkan
Ketua DPRD dan anggota Komisi IV Kabupaten Bekasi yang hadir saat itu tidak
punya sikap sebagai Ketua dan anggota DPRD Kabupeten Bekasi yang seharusnya
bicara normatif bisa memonitoriing, mengevaluasi dan bahkan memberikan hak
interflasi sebagai kewenangannya, ini malah sikap yang ditunjukan cendrung
takut kepada Kepala Dinas Kabupaten Bekasi. M
“Maka dengan itu sikap
kami Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) terus mecari keadilan atas
kedzoliman ini, karena cenderung dalam kesendirian melakukan perlawanan
terhadap kezdoliman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kami akan
terus berjuang ke Ombusman, Komnas HAM, dan ke Presiden Republik
Indonesia,”tulis Ketua Korda FPHI Andi Heryana dan Sekretarisnya Arif Maulana
SPd.I. dalam press release tertulis, Kepada Redaksi MediaGaruda.Co.Id Senin
(23/4/2021) dini hari.
Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) Menuju
Istana Presiden RI
Dengan kegundahan dan
kegamangan kami GTK NON ASN Kabupaten Bekasi yang sering melakukan aksi-aksi
menyelamatkan Kabupaten Bekasi dari dugaan Korupsi serta dari penyalah
gunaan wewenang dan jabatan.
“Kami meminta kepada
Pemerintah Pusat untuk melakukan komunikasi meminta perlindungan hukum kepada
bil Khusus Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi dengan cara
Long March dari depan Kantor Bupati Bekasi Berjalan kaki menuju Istana Presiden
Republik Indonesia di Jakarta dengan harapan bisa berjumpa dengan Bapak
Presiden Joko
Widodo.
“Ini semata-mata
menyelamatkan Kabupaten Bekasi kedepan dari orang-orang (para pejabat yang
menyalah gunakan wewenang dan jabatan serta pembiaran kedzoliman tersebut) karena
aksi moral itu untuk menyelamatkan Kabupaten Bekasi dan Negara Republik
Indonesia pada umumnya, yang ada malah kami diberikan label GTK NON ASN yang
telah memiliki sikap tidak layak sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
bahkan hak-hak kami (Gaji / Jasa Tenaga Kerja) kami tidak dibayarkan selama 4
bulan Ini terhitung sejak bulan Januari sampai saat ini, kami lakukan ini
semata-mata mencari keadilan dengan jalan kondusif,”tulis Ketua Korda FPHI Andi
Heryana dan Sekretarisnya Arif Maulana SPd.I.
Biodata Peserta Aksi
Jalan Kaki ke Istana Negara Menuntut Keadilan:
Nama
Lengkap : Muhamad Unin
Saputra
TTL
: Bekasi, 17 Juli 1984
NUPTK
: 604976266520003
NIK
: 3216051707840002
Email
: Muhammaduninsaputra84@gmail.com
Pendidikan terakhir
: S1
Sekolah Induk
:
SD NEGERI SRIAMUR 05
Alamat
lengkap :
Kp. Turi RT. 001/06 Desa SRIAMUR Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Alamat sekolah
: Jalan Raya H.
Nausan Desa Sramur- Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Nama Lengkap
: Misin Suhendra Arianto
TTL
: Bekasi, 28 Agustus 1984
NUPTK
: 6160762665200003
NIK
: 3216042808840001
Email
:
misinsuhendraarianto@gmail.com
Pendidikan
terakhir : S1
Sekolah Induk
:
SD NEGERI SUKAWANGI 01
Alamat
lengkap :
Kp. Pulo Murub RT.003/03 Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang,
Kabupaten Bekasi
Alamat sekolah
: Jalan
Raya Sukawangi Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi
Nama
: Anim
TTL
: Bekasi 07 januari 1983.
NUPTK
: 10110900666
Email
:
Pendidikan Terahir
: S1
Sekolah
Induk
: SDN Pahlawan setia 01.
Alamat
: Kp Tambun sungaiangke Rt 004/005
Des,Pahlawan Setia Kec,Tarumajaya kab, Bekasi.
Alamat
Sekolah
: Kp Tambun Kapling Rt004/004.Des, Pahlawan Setia, Kabupaten
Bekasi.
(Red)