ILUSTRASI. BKN memberikan penjelasan soal belum dibukanya pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. |
Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui surat BKN
nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, meminta pejabat pembina kepegawaian untuk
menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
CPNS. Serta Seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan
kebutuhan (formasi) yang tersedia.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan
pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan
oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi)
oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan
lebih lanjut," ujar Bima, Minggu (30/5).
Bima mengatakan, seleksi kompetensi PPPK guru tahun
2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
Selain itu, setiap instansi pusat dan daerah membuat
surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang
ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam
rangka pencegahan penularan covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan
untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau
cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
Instansi pusat dan instansi daerah yang akan
menggunakan titik lokasi BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis
BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib
mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.
"Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal
4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan
Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat
untuk Instansi Daerah," tutur Bima.