Hal tersebut dipastikan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial. Ini sekaligus
menepis informasi yang beredar sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS 2021 dibuka
pada 31 Mei 2021.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada
mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021
& #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,"
tulis akun @bkngoidofficial.
Kendati begitu, BKN juga belum bisa memastikan kapan
pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka. Nantinya akan ada
pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal ini.
"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan
tentang itu (pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021). Pantau terus kanal ini
dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah akun
Instagram @bkngoidofficial.
Sejalan dengan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana
juga menyampaikan penjelasan terkait kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka,
melalui surat pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi
pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2021.
Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini
memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara
(ASN) melalui dua jalur tersebut. Bima menyebut, masih terdapat beberapa
peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum
ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih terdapat pula usulan revisi penetapan
kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
“Maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan
lebih lanjut,” kata Bima Haria Wibisana dalam surat tertanggal Jakarta, 28 Mei
2021, yang dikutip pada Minggu (30/5/2021).
Dijelaskan pula, pemberitauan ini menjadi tindak
lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021.
Pemberitahuan ini juga tindak lanjut dari adanya
Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang
Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted
Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.
Persiapan
pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021
Bima menjelaskan, untuk menyambut pengadaan CPNS dan
PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran
pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK
Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.
Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021
dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi. Sementara itu, setiap instansi pusat dan daerah diminta membuat
surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau
PPPK.
Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua
panitia seleksi pengadaan instansi.
Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru,
setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi
pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas
helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi
masing-masing.
Titik lokasi tes
CPNS dan PPPK 2021
BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan
titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan
wilayah sekitarnya. PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan
Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi
tersebut.
Disebutkan, penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan
PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi,
seperti:
ü Tempat/gedung
ü Komputer client
ü Jaringan komputer dan internet
ü Genset
ü Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk
sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan
Selanjutnya, mengenai spesifikasi komputer client,
jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan
seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara instansi pusat dan daerah yang telah
merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan
usulan titik lokasi tersebut.
Surat usulan setidaknya memuat informasi
tentang:
§ Nama gedung atau tempat lokasi ujian
§ Alamat lokasi ujian
§ Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
§ Jumlah ruangan yang digunakan ujian
§ Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan
ujian
§ Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3
sesi)
Sementara instansi pusat dan daerah yang akan
menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan
Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan
digunakan.
Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021. Untuk
instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan
Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor
Regional BKN setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Bukan
31 Mei, Ini Penjelasan Kepala BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar