Usulan Formasi Satu Juta Guru PPPK Tak Optimal, P2G: Daerah Masih Ragu

Usulan Formasi Satu Juta Guru PPPK Tak Optimal, P2G: Daerah Masih Ragu

Guru sedang mengajarkan siswa di muka kelas, MI/Gino Hadi.


Setapak rai numbei - - - Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah pusat segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk meyakinkan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Hal ini agar daerah yakin dan optimal dalam mengajukan formasi Guru PPPK tahun ini.

 
Keragu-raguan pemerintah daerah terkait kepastian anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK masih terlihat, sehingga menjadi hambatan utama dalam pengajuan kuota untuk memenuhi kuota satu juta guru PPPK.  Berdasarkan laporan yang diterima P2G misalnya, sebanyak 8.801 usulan kuota Guru PPPK telah diajukan Pemkab Garut.

 
Pengajuan usulan tidak optimal, kata Satriwan, salah satunya karena Pemkab mengaku anggaran daerah tidak mampu menanggung gaji dan tunjangan Guru PPPK.  Namun ternyata, kuota yang disetujui oleh Kemenpan RB pun hanya 196 Guru PPPK.


Angka tersebut jauh dari kebutuhan guru ASN di Kabupaten tersebut.  Padahal merujuk pernyatan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan Kemenkeu, semua gaji dan tunjangan Guru PPPK ditanggung pemerintah pusat.

 
"Di sini ada fakta tidak sinkronnya informasi ke pemda oleh pusat," kata Satriwan, di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.


P2G mencatat, pemerintah pusat melalui Surat Kemenkeu No. S-46/PK/2021 bertanggal 31 Maret 2021 perihal "Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam DAU TA 2021" yang ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Walikota, pada angka 1-4 jelas termaktub, bahwa: "Jumlah formasi PPPK Guru dalam Alokasi Dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar 19,40 Triliyun." (Angka 3) 

  
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 11 (ayat 21) UU No. 9 Tahun 2020, pembayaran Gaji PPPK Guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU). (angka 4)

 
"P2G memaknai esensi utama Surat Kemenkeu ini adalah meyakinkan para Kepala Daerah, agar jangan khawatir, bahwa Guru PPPK sudah dianggarkan oleh pusat.  Walaupun hanya tahun 2021 saja. Poin berikutnya, pemerintah pusat membuka kuota satu juta lebih Guru PPPK untuk tahun 2021," kata Satriwan.

 
Menurut Satriwan, tampaknya yang membuat pemda juga tidak maksimal mengajukan formasi ke pusat adalah faktor anggaran gaji dan tunjangan Guru PPPK tersebut. "Untuk 2021 memang masih ditanggung pusat, namun bagaimana dengan tahun berikutnya, bisa saja ditanggung daerah, jadi wajar saja pemda khawatir dan ragu," jelas Satriwan.

 
Akibatnya, kata Satriwan, lagi-lagi yang menjadi korban adalah guru honorer.  Rencana merekrut satu juta Guru PPPK pada 2021 ini nampaknya juga sulit tercapai.

 
Padahal secara nasional, Indonesia tengah berada dalam darurat kekurangan Guru ASN di sekolah negeri, yaitu mencapai 1,3 juta guru. Pemerintah hanya bisa menerima sekitar 513 ribu formasi.

 
"Ini belum tentu lolos seleksi semua. Bagaimana mampu mewujudkan visi Presiden yaitu SDM Unggul, jika Kemendikbud dan Kemenpan RB gagal merekrut satu juta guru P3K?" pungkas mantan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini. *** https://www.medcom.id/

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama