Guru sedang mengajarkan siswa di muka kelas, MI/Gino Hadi. |
Keragu-raguan pemerintah daerah terkait kepastian anggaran gaji dan tunjangan
guru PPPK masih terlihat, sehingga menjadi hambatan utama dalam pengajuan kuota
untuk memenuhi kuota satu juta guru PPPK. Berdasarkan laporan yang
diterima P2G misalnya, sebanyak 8.801 usulan kuota Guru PPPK telah diajukan
Pemkab Garut.
Pengajuan usulan tidak optimal, kata Satriwan, salah satunya karena Pemkab
mengaku anggaran daerah tidak mampu menanggung gaji dan tunjangan Guru
PPPK. Namun ternyata, kuota yang disetujui oleh Kemenpan RB pun hanya 196
Guru PPPK.
Angka tersebut jauh dari kebutuhan guru ASN di Kabupaten tersebut.
Padahal merujuk pernyatan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan Kemenkeu, semua
gaji dan tunjangan Guru PPPK ditanggung pemerintah pusat.
"Di sini ada fakta tidak sinkronnya informasi ke pemda oleh pusat,"
kata Satriwan, di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
P2G mencatat, pemerintah pusat melalui Surat Kemenkeu No. S-46/PK/2021
bertanggal 31 Maret 2021 perihal "Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam DAU TA 2021" yang ditujukan untuk
Gubernur/Bupati/Walikota, pada angka 1-4 jelas termaktub, bahwa: "Jumlah
formasi PPPK Guru dalam Alokasi Dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan
total kebutuhan anggaran sebesar 19,40 Triliyun." (Angka 3)
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 11 (ayat 21) UU No. 9 Tahun 2020,
pembayaran Gaji PPPK Guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi
bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari
alokasi Dana Transfer Umum (DTU). (angka 4)
"P2G memaknai esensi utama Surat Kemenkeu ini adalah meyakinkan para
Kepala Daerah, agar jangan khawatir, bahwa Guru PPPK sudah dianggarkan oleh
pusat. Walaupun hanya tahun 2021 saja. Poin berikutnya, pemerintah pusat
membuka kuota satu juta lebih Guru PPPK untuk tahun 2021," kata Satriwan.
Menurut Satriwan, tampaknya yang membuat pemda juga tidak maksimal mengajukan
formasi ke pusat adalah faktor anggaran gaji dan tunjangan Guru PPPK tersebut.
"Untuk 2021 memang masih ditanggung pusat, namun bagaimana dengan tahun
berikutnya, bisa saja ditanggung daerah, jadi wajar saja pemda khawatir dan
ragu," jelas Satriwan.
Akibatnya, kata Satriwan, lagi-lagi yang menjadi korban adalah guru honorer.
Rencana merekrut satu juta Guru PPPK pada 2021 ini nampaknya juga sulit
tercapai.
Padahal secara nasional, Indonesia tengah berada dalam darurat kekurangan Guru
ASN di sekolah negeri, yaitu mencapai 1,3 juta guru. Pemerintah hanya bisa
menerima sekitar 513 ribu formasi.
"Ini belum tentu lolos seleksi semua. Bagaimana mampu mewujudkan visi
Presiden yaitu SDM Unggul, jika Kemendikbud dan Kemenpan RB gagal merekrut satu
juta guru P3K?" pungkas mantan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI) ini. *** https://www.medcom.id/