Cara mengajar guru zaman dahulu |
Dengan mengusung tema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan",
Hari Guru diperingati sebagai ucapan terima kasih kepada para guru atas jasa
mereka dalam memajukan pendidikan. Para guru hendaknya memaknai hari guru
sebagai kesempatan merefleksikan jalan panjang melayani siswa baik secara
individu maupun secara kelompok dalam konteks kolaborasi.
Karena menjadi guru adalah pilihan profesi dan panggilan jiwa. Sehingga guru
harus mampu mengimbangi perubahan zaman, perubahan karakter, dan perilaku anak
didik.
Apalagi saat ini telah memasuki era digital dan teknologi Informasi. Sebuah keniscayaan, perubahan gaya hidup akan cepat sekali. Semua serba otomatis, simpel dan berbasis digital. Maka guru dituntut harus mau beradaptasi dengan terus belajar dan memberi. Jangan pernah berhenti belajar karena sama saja, jika tidak belajar, kita berhenti mengajar.
Dalam catatan penulis, pemerintah tidak akan tinggal diam mencari formula, melakukan langkah-langkah strategis bagaimana mempertemukan antara kualitas dan kesejahteraan guru yang harus terus ditingkatkan. Mengingat tantangan global yang sangat beratdan perubahan jaman akibat dampak kemajuan teknologi era digital.
Tanpa membedakan status apakah itu guru pendidikan formal, nonformal, para pengawas, tenaga administrasi, mereka adalah tulang punggung keberhasilan pendidikan bagi negeri ini.
Yang patut kita syukuri dan banggakan profesi guru di era pemerintahan Joko
Widodo semakin mendapatkan perhatian, terutama pengakuan legalitas formal.
Terbukti Presiden Jokowi menetapkan Hari Guru Nasional (HGN) yang mengambil
momen pada sejarah berdirinya PGRI. Penetapan ini pun ditegaskan lagi lewat UU
No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga kini tenaga pendidik merasakan
sebuah kebanggaan profesi sebagai salah satu pilar bangsa.
Selain itu pemerintahan di era Joko Widodo terlihat memang berupaya
mensejahterakan guru PNS maupun honorer. Dalam catatan penulis, beberapa kali
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menghadirkan beragam paket kebijakan.
Di antaranya kebijakan penerapan relaksasi dana BOS
sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non PNS, guru-guru honorer.
Kemudian kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan
non PNS.
Di era pemerintahan Joko Widodo, profesi guru sangat diperhatikan sekali.
Terutama yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Salah
satunya lewat pemberian insentif yang lebih besar bagi para guru tersebut.
Upaya peningkatan kesejahteraan guru juga terlihat dari kebijakan pemerintah
untuk menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK dengan afirmasi bagi pelamar yang
telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun,
penyandang disabilitas, berasal dari THK2, dan aktif mengajar selama paling
tidak tiga tahun.
Dalam dua tahun ini rekrutmen PNS guru mengambil porsi paling besar dan juga
memberi kesempatan kepada guru honorer usia 35 tahun untuk menjadi PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meski sebelumnya tidak diatur
dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di bidang peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pemerintah melalui Kemendikbudristek
membangun konsep Merdeka Belajar. Di antaranya mengembangkan platform Guru
Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan
sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran. Pemerintah juga mengembangkan
penyederhanaan berbagai macam aturan, administrasi, kurikulum, dan asesmen.
Profesi guru di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu setiap tahun diberikan
pelatihan secara berkala. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi mereka,
pembinaan inilah diharapkan dari tahun ke tahun selalu meningkatkan kualitas
dan kapasitas para guru.
Di era milenial ini, pemerintahan Joko Widodo telah meletakkan pondasi
kebijakan berdasarkan sejumlah faktor. Salah satunya investasi SDM di bidang
Pendidikan yakni guru akan diarahkan untuk meningkatkan akses, keadilan, dan
pemerataan kualitas pendidikan yang dikuatkan oleh ekosistem pendidikan yang
mencakup keluarga, masyarakat, dan sekolah.
Oleh karena itu, fokus reformasi di bidang pendidikan akan diletakkan pada
beberapa faktor. Yakni mempercepat pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Kemudian
mempercepat pemerataan penyediaan sarana-prasarana pendidikan dan infrastruktur
pendukungnya di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang
infrastruktur pendidikannya masih kurang.
Juga meningkatkan akses warga miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan
(Program Indonesia Pintar). Selain itu juga memperluas beasiswa afirmasi dengan
memberikan kesempatan mahasiswa-mahasiswa miskin, di wilayah 3T, santri dan
siswa lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, untuk memperoleh beasiswa
pendidikan (Bidik Misi maupun LPDP), serta memperluas akses mahasiswa
mendapatkan pinjaman dana pendidikan dari perbankan