Ilustrasi merayakan pergantian tahun baru |
Terdapat beberapa pertimbangan pembatalan PPKM Level
3. Pertama, Indonesia berhasil menekan kasus Covid-19 saat ini di bawah 400
kasus yang terkonfirmasi. Kedua, sebesar 76% warga Jawa-Bali sudah mendapatkan
vaksinasi dosis pertama dan 56% mendapatkan vaksinasi dosis ke dua. Ketiga,
vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64% pada dosis pertama dan 42% pada dosis
kedua.
Aturan yang diberlakukan pada pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru meliputi wisatawan
yang akan bepergian jarak jauh dalam negeri wajib untuk melakukan antigen
negatif maksimal 1x24 jam dan sudah melakukan vaksinasi lengkap, khusus
anak-anak diberlakukan 3x24 jam PCR negatif untuk perjalanan udara, sedangkan
untuk perjalanan darat dan laut adalah 1x24 jam. Wisatawan yang akan bepergian
keluar negeri, wajib memperlihatkan hasil PCR Negatif 2x24 jam sebelum
keberangkatan dan diwajibkan mengikuti prosedur karantina selama 10 hari
setelah kepulangan dari luar negeri.
Pemerintah menerapkan larangan perayaan pergantian
tahun di tempat wisata, hotel, restoran dan tempat umum lainnya. Pada poin
selanjutnya mengenai jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat
wisata diizinkan sebesar 75%. Sedangkan event sosial budaya atau di tempat
keramaian kapasitas sebesar 50% dengan wajib menerapkan aplikasi Peduli
Lindungi. Hal ini diputuskan pemerintah untuk memberikan napas bagi pekerja
seni yang sempat mati suri karena terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pada kebijakan tersebut dijelaskan bahwa
kapasitas kebijakan tersebut berpotensi menyebarluaskan cluster baru dengan
penumpukan jumlah pengunjung. Jika PPKM pada masa liburan Natal dan tahun baru
diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 dengan kapasitas operasional sebesar
yang disebutkan, lalu apa perbedaannya dengan pelarangan merayakan pergantian
tahun baru di area publik.
Fenomena yang terjadi saat ini ditemukan bahwa
masyarakat sudah jenuh dengan rutinitas saat pandemi. Sehingga, masyarakat
termotivasi untuk mengunjungi tempat wisata di saat momen liburan Natal dan
tahun baru ini.
Dengan diadakanya pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat di masa liburan Natal dan tahun baru, pemerintah berharap agar roda
perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan cara ini diyakini dapat memberikan
kelonggaran kepada masyarakat untuk berwisata dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan. Hanya saja, sangat disayangkan mengapa pemerintah terlalu
terburu-buru untuk melonggarkan aktivitas masyarakat di masa liburan akhir
tahun ini.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah pada
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa liburan Natal dan tahun
baru tentu membuat minat masyarakat untuk berwisata semakin besar. Diharapkan
kesadaran akan masyarakat perihal menerapkan protokol kesehatan dengan berbagai
edukasi yang sudah disampaikan pemerintah melalui berbagai media.
Baiknya, tempat ibadah yang difungsikan sebagai
tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Begitu juga tempat
perbelanjaan dan tempat wisata lokal harus mengikuti kebijakan yang sesuai pada
PPKM Level 3.
Untuk perayaan Tahun Baru 2022 di pusat
perbelanjaan, tetap menerapkan aplikasi Peduli Lindungi di pusat perbelanjaan
dan meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.
Organisasi kesehatan WHO telah membuat level
penilaian Covid-19 yang terdiri dari empat level yaitu low, moderate, high, dan
very high. Indonesia sendiri termasuk dalam kategori low yang dilihat dari
lonjakan kasus Covid-19 dan juga BOR (Bed Occupancy Ratio). Kemenkes memaparkan
bahwa "Vaksinasi dapat membentuk herd immunity". Faktanya, banyak
masyarakat yang kembali terkena virus Covid-19 setelah mereka melakukan
vaksinasi. Bahkan banyak juga masyarakat yang sudah terpapar Covid-19 lalu
terpapar lagi untuk yang kedua atau ketiga kali nya.
Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi dapat membuat
Herd Immunity dengan data masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi di daerah
Jawa dan Bali lebih dari 50%. Mengingat bahwa di setiap musim selalu terdapat
virus Covid-19 varian baru yang diberitakan kepada masyarakat bahwa varian baru
lebih ganas dari varian Covid-19 sebelumnya.
Namun apakah semua masyarakat sadar akan pentingnya
dan cara melakukan protokol kesehatan yang baik. Meskipun PPKM level 3
dibatalkan, diharapkan pengawasan pemerintah di lapangan terhadap kedisiplinan
mengenai penerapan protokol kesehatan dapat diperketat. Upaya tersebut
dilakukan untuk meminimalkan terjadinya lonjakan kenaikan angka kasus Covid-19
karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur
panjang tersebut, juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di
Indonesia.