Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi II
bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi II
Ahmad Doli Kurnia.
Doli mengatakan DPR sepakat dengan kesepakatan pemilu
serentak diadakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu
serentak tahun 2024 pada hari Rabu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Setuju?," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II
yang hadir. Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan usul 14 Februari
sudah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat konsinyering.
Tito akhirnya sepakat jadwal pelaksanaan pemilu pada
14 Februari agar dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan pilkada serentak.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah
sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu
pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan
November," ucapnya.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari
dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran
kedua misalnya," imbuh Tito.
Pemilu Serentak 2024 adalah Pemilihan
capres-cawapres, dan Pileg anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara Pilkada
Serentak akan digelar pada November 2024.
***
Sumber: kumparan.com