Setelah Pendidikan untuk mendapatkan serdik melalui
PLPG, pemerintah sekarang melaksanakan PPG. Saat ini berlangsung pendaftaran
PPG dalam jabatan 2022. Syarat ikut PPG dalam jabatan tahun ini ada 10 yaitu:
1) Guru di lingkungan kemendikbudristek yang belum
memiliki sertifikat pendidik. Jika sudah memiliki, jelas tidak diperbolehkan
ikut. Guru di luar lingkungan kemenristek juga tidak boleh ikut.
2) Sudah terdaftar di dapodik kemendikbudristek. Jika
tidak terdapat di dapodik ya tidak bisa mendaftar dan ikut PPG.
3) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau NUPTK. Jika belum memiliki juga tidak bisa ikut mendaftar.
4) Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.
Jika baru jadi guru setelah tanggal tersebut juga belum boleh ikut.
5) Punya ijazah D4 atau S1 yang setara dengan pilihan
bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022. Jika belum S1
tidak bisa ikut.
6) Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
7) Usia maksimal 58 tahun dan terhitung hingga 31
Desember 2022.
8) Sehat jasmani dan rohani.
9) Bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
(NAPZA). Ini dibuktikan dengan keterangan bebas NAPZA dengan tes di rumah sakit
yang ditunjuk.
10)Berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan SKCK dari
kepolisian.
Demikian 10 syarat mendaftar PPG dalam jabatan 2022.
Berdasarkan persyaratan tersebut, terdapat 7 kelompok guru yang tidak oleh
ikut PPG 2022. Mereka adalah:
1)
Guru yang tidak
bertugas di sekolah dalam naungan Kemendikbudristek. Contohnya, guru madrasah
di lingkungan kemenag (kementerian agama). Mereka bisa ikut PPG yang diadakan
oleh Kemenag.
2)
Guru agama.
Meskipun mereka bekerja di lingkungan kemendikbudristek, mereka juga tidak bisa
ikut sebab bukan peserta sasaran. Guru agama hanya bisa ikut PPG yang diadakan
kemenag.
3)
Guru sekolah
nonformal seperti guru bimbel dan kursus tidak bisa ikut. Program ini hanya
ditujukan pada guru-guru di sekolah formal.
4)
Guru yang sudah
ikut PLPG atau PPG dan sudah ikut Ujian Tulis Nasional (UTN) sebanyak 4 kali,
tidak bisa mendaftar.
5)
Guru yang tidak
mendapat undangan. Mereka bukan sasaran PPG dalam jabatan 2022. Untuk
mengetahui notifikasinya, calon peserta bisa mengeceknya di akun SIMPKB-nya
masing-masing.
6)
Guru yang
terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk Pendidikan PPG.
7)
Guru berstatur
honorer.
Demikian syarat dan 7 kelompok guru yang tidak bisa
ikut PPG Dalam Jabatan 2022.
***
Sumber: yoursay.suara.com