Prinsip utama dalam penggunaan dana desa tahun 2022
adalah mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Prinsip desa
berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan dalam
mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera di masa sekarang hingga masa
depan.
Kebutuhan setiap desa tentu berbeda – beda,
disesuaikan dengan potensi dan masalah yang ada. Maka bagi desa yang belum
memiliki data lengkap harus melakukan pendataan dan pemetaan potensi sumber
daya pembangunan desa sesuai dengan ketentuan SDGs Desa.
Hasil pendataan yang diintegrasikan dalam sistem
informasi desa menjadi dasar penentuan kegiatan yang dilaksanakan dengan dana
desa. Kesempatan bagi desa yang belum memiliki sarana prasarana sistem
informasi desa yang memadai, maka dalam jangka pendek dapat melakukan pengadaan
sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang dapat meliputi tower
jaringan internet, pengadaan komputer, smartphone, atau langganan
internet.
Dalam peraturan tentang prioritas penggunaan dana
desa tahun 2022 memberikan beberapa gambaran kegiatan yang dapat dilakukan
desa, tentu hal ini masih sangat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi
spesifik desa. Potensi dan masalah desa merupakan titik keberangkatan desa
untuk menentukan program yang akan dilaksanakan.
Mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan (SDGs
Desa 1 dan 2)
Penguatan ketahanan pangan desa dengan
mengoptimalkan potensi lokal dari sektor usaha pertanian, perkebunan,
perhutanan, peternakan atau perikanan. Sebagai pemerintahan yang paling dekat
dengan masyarakat, desa juga harus melakukan peningkatan akses layanan dasar
misalnya jalan usaha tani, jembatan, atau peningkatan kapasitas petani sesuai
dengan kebutuhan.
Ekonomi desa tumbuh merata (SDGs Desa 8, 9, 10, dan
12)
Optimalisasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan
BUMDesa serta BUMDesma untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata.
Pengembangan usaha dapat difokuskan untuk pengembangan produk unggulan
perdesaan yang inovatif dan berdaya saing. Tujuannya adalah memberdayakan UMKM
Desa, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
Desa peduli kesehatan (SDGs Desa 3, 6, dan 11)
Kesehatan menjadi aspek penting dalam pembangunan
desa, karena masyarakat yang sehat dapat mendukung pembangunan desa yang
berkelanjutan. Desa peduli kesehatan dapat diwujudkan dengan optimalisasi
kegiatan Posyandu dan Poskesdes. Prioritas tujuan desa peduli kesehatan adalah
pencegahan stunting bagi balita di desa.
Desa peduli lingkungan (SDGs 7, 13, 14, dan 15)
Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pelaksanaan
kegiatan, misalnya: usaha ekonomi produktif ramah lingkungan atau pengelolaan
sampah.
Desa peduli pendidikan (SDGs Desa 4)
Peningkatan akses terhadap pendidikan bagi anak dan
pemuda desa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat
perguruan tinggi. Selain pendidikan formal, desa juga harus peduli dengan
pendidikan informal seperti pelatihan peningkatan kapasitas warga dalam bidang
tertentu.
Desa ramah perempuan (SDGs Desa 5)
Pengembangan desa inklusif melalui pemenuhan
kebutuhan dasar untuk kelompok marginal dan rentan (perempuan, anak, lanjut
usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas,
kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya) serta pelibatan dalam
kegiatan pembangunan desa.
Desa tanggap budaya dan berjejaring (SDGs Desa 16,
17, dan18)
Pengembangan Desa Wisata dengan pembangunan sarana
prasarana, promosi, pelatihan, dan kerjasama. Desa wisata dapat dipadukan
dengan aktivitas lokal desa, jadi wisatawan dapat berinteraksi dengan
masyarakat desa dan akan berkunjung kembali ke desa di suatu saat.
Selain itu, mitigasi dan penanganan bencana alam dan
non alam juga menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Mitigasi
bencana alam dapat dilakukan dengan penyiapan jalur evakuasi, skenario
penanganan, serta strategi rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan yang
terdampak bencana. Sedangkan bencana non alam fokus untuk mewujudkan Desa Aman
Covid-19 yang siap siaga dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan penerapan
protokol kesehatan beserta pengadaan fasilitas pendukungnya.
Kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus
dilaksanakan secara swakelola oleh desa, dalam peraturannya desa dapat
melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan
kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat yang didanai dana desa juga harus
dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar-desa,
dilaksanakan di desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
Kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak
melibatkan masyarakat desa dan pelaksanaannya diutamakan dengan pola Padat
Karya Tunai Desa (PKTD) bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala
Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal
lainnya.
Beberapa contoh Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
(PKTD) yang tercantum dalam Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, adalah :
a)
Pemanfaatan lahan
kosong atau pekarangan untuk menanam tanaman pangan dan hortikultura.
b)
Perawatan dan
pengelolaan aset wisata desa yang dikelola BUMDesa
c)
Pemeliharaan
bangunan pasar desa
d)
BUMDes berperan
sebagai aggregator untuk membeli komoditas desa kemudian dijual
kembali di pasar yang lebih luas;
e)
Pemasangan atau
perawatan sarana penunjang peningkatan sektor perekonomian desa;
f)
Penggemukan
ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUMDesa; dan
g)
Kerja sama
BUMDes dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
h)
Perawatan sarana
prasarana industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.
Pelaksanaan pembangunan desa dalam situasi dan
kondisi Pandemi COVID-19 tentu tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi desa
namun mau tidak mau desa harus melaksanakan pembangunan secara optimal. Demi
mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan maka kegiatan yang direncanakan
harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Desa bisa bekerja
sama dengan dinas atau lembaga terkait untuk kegiatan pendataan dan pemetaan
potensi hingga kegiatan pelaksanaan program.