Situasi ini berbeda dengan pola pembangunan desa
yang dulu dijalankan sebelum lahirnya UU Desa. Dahulu desa dianggap hanya
sebagai obyek. Selama itu pembangunan desa ditentukan oleh struktur di atas
desa yakni kecamatan, kabupaten dan provinsi. Desa, sebagai pemilik kedaulatan
hanya berperan sebagai penonton. Akibatnya, pembangunan desa seringkali tidak
sesuai kebutuhan dan sebagian besar meleset jauh dari target yang ingin
dicapai. Model pembangunan seperti itu disebut ‘Membangun desa’.
Apa hebatnya
paradigma Desa Membangun?
Desa membangun memiliki banyak keunggulan karena
warga desa menjadi terlibat dalam proses membangun desanya. Paradigma ini
memungkinkan warga desa menentukan sendiri prioritas dan visi pembangunannya
sendiri karena keputusannya dilakukan dalam Musyawarah Desa. Meski sama-sama
membangun ruas jalan atau infrastruktur misalnya, hasilnya bakal berbeda karena
partisipasi warga desa bakal membuat manfaat program menjadi jauh lebih besar.
Kedua, masyarakat desa terdorong menjadi mandiri
dalam merumuskan langkahnya membangun kesejahteraan desa. Warga juga menjadi
jauh lebih bersemangat menjalankan pembangunan desanya karena mereka memiliki
hak dan wewenang menentukan apa yang desa mereka butuhkan. Apalagi kini mereka
bisa mengelola potensinya secara Swakelola. Cara ini bisa menciptakan efisiensi
tinggi.
Kini pembangunan desa juga sudah tidak identik
dengan pembangunan fisik lagi. Selama ini pembangunan selalu diartikan sebagai
pembangunan fisik. Soalnya program fisik lebih gampang terlihat dan menimbulkan
nilai proyek tertentu sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi pihak yang
mengerjakannya.
Kini persepsi itu mulai bergeser. Pembangunan sudah
dipahami sebagai langkah yang juga melingkupi masalah pemberdayaan sumber daya
sehingga program-program penguatan kapasitas SDM yang dahulu dianggap tak
penting kini sudah mulai dianggap agenda prioritas yang layak didahulukan.
Perubahan yang paling menonjol kini adalah, desa
bisa mengelola sendiri dana untuk membangun desanya dengan tenaga kerja mereka.
Ini adalah perubahan paling mendasar dari kehadiran UU Desa. Dahulu, desa
adalah obyek pembangunan yang bahkan tidak memiliki kesempatan memikirkan
kebutuhannya sendiri karena semuanya ditentukan oleh struktur di atasnya. Hidup
Desaku, Desamu, Desa Kita Semua!