Tangkapan layar dari video terkait aksi guru SMPN 49 Surabaya yang melakukan tindak kekerasan pada siswanya. |
“Aliansi
Pelajar Surabaya mengecam keras kejadian itu. Guru tersebut harus menerima
hukuman yang lebih keras mengingat yang dilukai adalah bibit unggul bangsa
ini," ujar Ketua Aliansi Pelajar Surabaya, Bagus Ramadhan, Selasa (1/2).
Peristiwa itu, kata Bagus, sangat menciderai
semangat pendidikan yang ingin membangun generasi muda unggul dan berprestasi.
Namun bila yang terjadi adalah hal seperti (kekerasan) itu, maka dunia
pendidikan harus berbenah. Dinas Pendidikan Kota Surabaya, lanjut Bagus, harus
mengevaluasi secara keseluruhan bagaimana guru dan tenaga kerja nya
melaksanakan kewajiban di sekolah.
Bagus mengungkapkan, pihaknya juga sudah menghubungi
korban untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya. Selain itu, Aliansi
Pelajar Surabaya, tegas Bagus, akan mengawal kejadian tersebut hingga pelaku
mendapatkan hukuman keras dari pihak yang berwenang.
“APS (Aliansi
Pelajar Surabaya) siap mendampingi korban dan mengawal kasus ini hingga pelaku
mendapatkan hukuman yang keras dari pengadilan," ucap Bagus.
Selain itu pelajar kelas 12 ini juga menyampaikan
bahwa oknum guru tersebut harus dicopot dari guru sebagai konsekuensi yang
diterima. Kemudian meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Jawa Timur untuk
melakukan asesmen secara berkala terhadap Kegiatan belajar mengajar yang
diadakan secara luring ini. Apalagi Aliansi Pelajar Surabaya menerima informasi
bahwa kejadian kekerasan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oknum guru
tersebut.
"Oleh karena itu, evaluasi secara menyeluruh
harus dilakukan. Ini bukan soal lebay atau bagaimana. Ini adalah soal masa
depan bangsa. Jangan sampai ada kejadian serupa terjadi. Jika sampai hal serupa
terjadi, maka Dinas Pendidikan lah yang lalai dalam melakukan pengawasan,"
pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi oknum guru
pelaku tindak kekerasan yang diketahui bernama Joko Soehanto telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
“Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban
melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun tersangka tidak kami tahan, karena masih
melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” kata Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (31/1) kemarin.
Joko, kata Mirza, terbukti menghajar anak didiknya
yang berinisial RSA serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat
pembelajaran tatap muka, sebagai mana videonya viral di media sosial.
Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah
dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
***
Sumber: kumparan.com