Seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022,
apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.
Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan
bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo
Kumolo.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN)
tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun
ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai
dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang
dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021
perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Formasi yang dibutuhkan yakni:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan
yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada
tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat
kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau
public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut,
pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai
negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,"
ungkapnya.
Keterbatasan
Waktu
Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak
membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022
adalah keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut
relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga
dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.
"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun
2022.
Formasi CPNS masih
tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan, formasi CPNS juga
dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan
dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi
jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.
Gaji PPPK
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru. PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan
I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan
II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan
III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan
IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan
V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan
VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan
VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan
VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan
IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan
X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan
XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan
XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan
XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan
XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan
XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan
XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan
XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas
yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun
2022.
Masa
kontrak PPPK
Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah
diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.
Tim panitia seleksi CASN dari
Kementerian PANRB, Katanya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan
selesai masa kerjanya.
Namun sebut dia, PPPK bisa
diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan
tertentu.
"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu,
sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali
kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner:
Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan
memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia,
tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.
Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta
kualifikasi.
"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga
beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi
dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.
Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos
seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.
Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa
percobaan selama 1 tahun.
"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi,
pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang
bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di
instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih,
kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak
ada," jelas dia. (*)
Sumber: kaltim.tribunnews.com