Sebelum menelaah kedua singkatan tersebut, perlu
diketahui bahwa ada dua kelompok imam, yaitu Imam Diosesan dan Imam Religius.
Imam diosesan adalah para imam yang tergabung dalam suatu wilayah geografis
yang disebut “dioses” atau keuskupan. Kata dioses berasal dari bahasa
Yunani dioikesis (dia-oikesis: residensi atau tempat
tinggal), yang secara etimologis menunjuk pada manajemen suatu rumah tangga.
Imam diosesan atau sering disebut imam projo atau imam sekular berada di bawah
pimpinan Uskup setempat, ditahbiskan untuk melayani umat dalam wilayah
keuskupan.
Sedangkan imam religius atau ordo merupakan anggota
komunitas religius, ordo, atau tarekat yang melaksanakan karya imamat mereka
sesuai spiritualitas dan misi komunitas religiusnya. Seorang imam religius
dapat berkarya di mana pun sesuai yang ditetapkan oleh pimpinan ordo/tarekat
baginya. Para imam ordo atau religius (biarawan) ini tidak terikat oleh wilayah
tertentu.
Untuk membedakan seorang imam termasuk kategori imam
diosesan atau imam religius, dapat dilakukan dengan penulisan gelar di depan
nama imamnya. Singkatan RD dan RP berasal dari bahasa Latin. RD merupakan
kependekan dari Reverendus Dominus,
yang berarti “Tuan yang Mulia/Hormat”. Ingat, adjektiva atau kata sifat di sini
tidak menggunakan awalan “ter-“, sehingga bukan bentuk kata superlatif
“termulia” atau “terhormat”. Kata Latin dominus itu artinya tuan,
bukan bapak/ayah. Namun, RD dalam
bahasa Inggris memang dituliskan menjadi Reverend Father.
Di negara-negara Barat, gelar imam biasanya
disingkat dengan “Rev.” yang
merupakan kepanjangan dari The
Reverend, entah imam diosesan maupun imam tarekat atau ordo. Sebagian lagi
ada yang menggunakan gelar “Fr.”,
yang merupakan kepanjangan dari Father (bukan
“frater”, yang artinya “saudara”). Untuk pemimpin agama Protestan di Indonesia
digelari “Pendeta” dan disingkat “Pdt.”, sementara pemimpin agama Protestan di
negara-negara Barat banyak digelari Pastor atau The Reverend.
Selanjutnya, gelar Reverendissimus Dominus dipakai untuk gelar uskup, sehingga
arti harfiahnya “Tuan yang TERhormat/TERmulia”. Jadi di sinilah baru ada makna
superlatifnya, dengan penggunaan awalan “ter-“. Dalam bahasa Inggris, gelar
tersebut menjadi The Most/Very Reverend
Father, yang biasanya ditulis singkat dengan “Mgr.” (Monsignor). Kata Monsignor memiliki
arti yang sama dengan kata Dominus, yang artinya “Tuan”. Lebih spesifik lagi,
gelar The Very Reverend biasa
dikenakan pada vikaris jenderal (vikjen) atau vikaris episkopal (vikep).
Saat ini di Indonesia, RD dipakai untuk gelar bagi
Imam Diosesan. Contoh, RD Yohanes Sugiyo. Sebelumnya penulisan yang biasa
dikenal adalah Rm. Yohanes Sugiyo, Pr. Di daerah Jawa seorang imam biasanya
dipanggil “Romo”, sedangkan di daerah Sumatera Utara kebanyakan dipanggil
“Pastor”. Di wilayah Keuskupan Agung Medan memang ada sebagian yang memanggil
“Romo” untuk imam diosesan, terutama imam suku Jawa.
Lalu, untuk imam religius atau ordo, gelar yang dilekatkan padanya adalah RP. Kepanjangan RP adalah Reverendus Pater, yang artinya “Bapa yang Mulia” (tanpa awalan “ter-” juga). Di belakang nama imam tersebut kemudian dituliskan nama ordo atau tarekatnya. Contoh, RP Yohanes Sugiyo, OFM Cap. Sebelumnya penulisan yang akrab dipakai adalah [Pater] Yohanes Sugiyo, OFM Cap.
Masih banyak lagi gelar lain atau panggilan untuk
kaum “berjubah” ini. Gelar-gelar tersebut sudah termasuk sebagai
“fungsi/profesinya”, yang kemudian membuat agak membingungkan bagi sebagian
umat. Contoh, “Frater”, “Bruder”, “Suster”, “Aspiran”, “Postulan”, “Novis”,
“Diakon”, “Abas”, “Abdis”, “Rahib”, “Rubiah”, “Seminaris”, dll.
Ada lagi yang disebut Frater “kekal”, maksudnya dia
tidak ditahbiskan menjadi Imam atau Pastor, misalnya frater-frater tarekat CMM;
“Bruder” yang jelas-jelas memang tidak ditahbis menjadi Imam; Diakon “kekal”
atau Diakon “tetap”, maksudnya dia tidak ditahbis juga menjadi Imam, contohnya
St. Fransiskus dari Assisi; dan seterusnya.
Apa perbedaan di
antara keduanya?
1.
Gelar secara
resmi, gelar yang diberikan kepada Imam Diosesan adalah Reverendus Dominus (RD.
/ Tuan yang terhormat) Mereka juga sering disebut Projo atau disingkat Pr. Nah
kalau Imam Religius adalah Reverendus Pater (RP. / Bapa yang terhormat).
2.
Kaul
Imam Diosesan tidak mengikrarkan kaul, namun menjalankan semangat kaul sebagai
sebuah disiplin. Sedangkan, Imam Religius mengikrarkan kaul dan menjalankannya
sebagai suatu kewajiban.
3.
Wilayah
Imam Diosesan, secara umum, hanya bisa melayani dalam keuskupan tempat dia
ditahbiskan (kecuali ditugaskan oleh uskup untuk tugas khusus). Sedangkan, Imam
Religius dapat melayani di manapun kongregasinya melayani.
4.
Pemimpin
Imam Diosesan tunduk kepada Uskup tempat
ia ditahbiskan. Sedangkan, Imam Religius tunduk kepada pemimpin kongegrasinya
dan juga kepada uskup tempat di mana ia berkarya. Nah itu
penjelasan singkatnya, diingat dan dibagikan ya.
Marilah kita terus berdoa bagi para imam, biarawan,
biarawati, dan bagi kita sendiri agar panggilan kudus terus ditumbuhkan dalam
hati kita masing-masing. Siapkah kita menanggapi panggilan Tuhan? Amen.
Semoga uraian ini semakin mencerahkan dan tidak ada
salah kaprah lagi. Nomen est omen,
nama adalah tanda.