Tidak Ada Kenaikan Pangkat pada PPPK, Benarkah?

Tidak Ada Kenaikan Pangkat pada PPPK, Benarkah?

Penandatanganan dan penyerahan SK PPPK secara simbolis oleh Bupati Sikka kepada 29 PPPK tenaga kesehatan bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Rabu (29/12). Foto: Albert Aquinaldo/florespedia



Setapak rai numbeiSalah satu hal yang tentunya diinginkan oleh seseorang yang mengikuti seleksi CPNS adalah berkenaan dengan jenjang karier. Sayangnya, kenaikan pangkat atau golongan ini tidak berlaku pada PPPK.

 

Meski keduanya berstatus sama, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kenaikan pangkat atau golongan hanya terdapat pada PNS saja. Hal inilah yang lantas membuat sebagian orang tampaknya menimbang ulang pilihan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.

 

Meski kamu yang saat ini berstatus sebagai PPPK enggak memiliki peluang untuk naik pangkat atau golongan, kamu tetap memiliki peluang untuk menerima kenaikan gaji secara berkala, lho.

 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, kamu juga berpeluang untuk memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa, sebuah hal yang enggak didapatkan oleh mereka yang berstatus PNS. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi kamu selama bekerja sebagai PPPK.

 

Seperti halnya PNS, kamu juga tetap memperoleh berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan. Ada pun jenis tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

 

Bagi kamu yang bekerja sebagai Guru PPPK, untuk tunjangan fungsional baru akan bisa kamu peroleh jika kamu sudah selesai melaksanakan sertifikasi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

 

Lantas, bagaimana dengan aturan kenaikan gaji? Nah, untuk kenaikan gaji yang akan kamu peroleh, dimungkinkan melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Ada pun pemberian gaji untuk kamu yang berstatus sebagai PPPK, akan diberikan berdasarkan golongan jabatan PPPK.

 

Tentu saja, semakin tinggi golongan PPPK kamu, maka akan semakin tinggi pula gaji bulanan yang akan kamu peroleh. Ada setidaknya tujuh belas jenjang golongan dalam PPPK.

 

Sebagai perkiraan, kamu berada pada Golongan IX jika kamu merupakan lulusan sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4). Maka, setidaknya kamu akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari satu tahun.

 

Ada pun gaji maksimal yang bisa kamu peroleh adalah sebesar Rp4.872.000 untuk masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun. Penjelasan ini seperti tertera dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

 

Ingat, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan kamu terima nantinya. Bagaimana? Meski enggak ada kenaikan pangkat, penghasilan yang akan kamu terima sebagai PPPK cukup menjanjikan, bukan?




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama