Meski keduanya berstatus sama, yaitu Aparatur Sipil
Negara (ASN), namun kenaikan
pangkat atau golongan hanya terdapat pada PNS saja. Hal inilah yang lantas
membuat sebagian orang tampaknya menimbang ulang pilihan mereka untuk mengikuti
seleksi PPPK.
Meski kamu yang saat ini berstatus sebagai PPPK enggak memiliki peluang untuk
naik pangkat atau golongan, kamu tetap memiliki peluang untuk menerima kenaikan
gaji secara berkala, lho.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2020, kamu juga berpeluang untuk memperoleh fasilitas berupa
gaji istimewa, sebuah hal yang enggak didapatkan oleh mereka yang berstatus
PNS. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi kamu
selama bekerja sebagai PPPK.
Seperti halnya PNS, kamu juga tetap memperoleh
berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan. Ada pun jenis tunjangan
tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural,
jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Bagi kamu yang bekerja sebagai Guru PPPK, untuk
tunjangan fungsional baru akan bisa kamu peroleh jika kamu sudah selesai
melaksanakan sertifikasi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Lantas, bagaimana dengan aturan kenaikan gaji? Nah,
untuk kenaikan gaji yang akan kamu peroleh, dimungkinkan melalui kenaikan gaji
berkala setiap dua tahun sekali. Ada pun pemberian gaji untuk kamu yang
berstatus sebagai PPPK, akan diberikan berdasarkan golongan jabatan PPPK.
Tentu saja, semakin tinggi golongan PPPK kamu, maka
akan semakin tinggi pula gaji bulanan yang akan kamu peroleh. Ada setidaknya
tujuh belas jenjang golongan dalam PPPK.
Sebagai perkiraan, kamu berada pada Golongan IX jika
kamu merupakan lulusan sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4). Maka, setidaknya
kamu akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang
dari satu tahun.
Ada pun gaji maksimal yang bisa kamu peroleh adalah
sebesar Rp4.872.000 untuk masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.
Penjelasan ini seperti tertera dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Ingat, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan
tunjangan yang akan kamu terima nantinya. Bagaimana? Meski enggak ada kenaikan
pangkat, penghasilan yang akan kamu terima sebagai PPPK cukup menjanjikan,
bukan?