kerusuhan saat pengkuran lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa |
Untuk itu, dalam penyelesaian masalah di Desa Wadas
Purworejo ini kita harus lebih mengedepankan kearifan, karena kalau tidak, maka
dia akan bisa menimbulkan gesekan yang tajam di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. Maka dari itu, langkah dan tindakan yang ditempuh oleh pemerintah
hendaknya jangan dengan mengedepankan security atau power approach, tapi dengan
mengedepankan pendekatan musyawarah dan dialog agar semua pihak merasa enak dan
merasa perlu untuk menyukseskan pembangunan tersebut.
Ini penting kita sampaikan karena semangat yang
seperti itulah yang diamanatkan oleh sila keempat dari Pancasila yang meminta
kita untuk mengedepankan dialog dan musyawarah karena masalah ini selain
terkait dengan masalah hak kepemilikan lahan dari warga serta masalah ganti
rugi, pembangunan ini juga akan menimbulkan dampak terhadap masalah lingkungan
serta juga kejiwaan dan kehidupan dari masyarakat setempat ke depannya, apalagi
pihak warga dari Desa Wadas tersebut sangat khawatir penambangan galian C di
desanya tersebut akan bisa merusak sumber mata air dan sawah yang mereka miliki
sehingga pada ujungnya akan merusak terhadap kehidupan pertanian mereka sendiri
padahal umumnya kehidupan mereka selama ini adalah sangat tergantung kepada
hasil pertanian.
Oleh karena itu, sebelum pemerintah melakukan
sesuatu, maka berbagai hal memang sangat perlu dipertimbangkan dan dikaji serta
dijelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat dengan sejelas-jelasnya,
baik menyangkut masalah ganti rugi tanah serta dampak-dampak yang terkait
dengan masalah lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi serta
cara-cara yang akan ditempuh oleh pihak-pihak pemerintah dan pihak terkait untuk
mengatasinya agar kehidupan masyarakat setempat menjadi aman tentram dan damai.
Pemerintah harus mengajak pihak-pihak terkait
seperti BPN yang berhubungan dengan masalah pengukuran tanah, perusahaan yang
akan membangun waduk dan tambang, para ahli yang terkait dengan masalah
lingkungan hidup, sosial dan ekonomi, aparat keamanan, serta para tokoh dan
wakil dari masyarakat setempat bagi duduk bersama untuk membicarakan kegiatan
yang akan dilakukan serta prediksi masalah yang mungkin akan terjadi dan cara untuk
menghadapi dan mengatasinya. Tapi musyawarah belum ditempuh secara baik
sehingga belum menghasilkan kesepakatan yang bulat.
Pihak tertentu kita lihat telah menurunkan saja
secara langsung sekitar 250 aparat kepolisian dan tentara yang bersenjata
lengkap yang katanya bertugas untuk mengamankan para petugas dari BPN dalam
melakukan pengukuran tanah untuk pertambangan tersebut. Hal ini tentu jelas
akan membuat masyarakat atau penduduk setempat merasa terintimidasi dan hidup
dalam ketakutan apalagi pihak aparat juga sudah pula menangkap banyak orang
yang dianggap telah menghalang-halangi rencana penyuksesan pembangunan waduk
dan tambang tersebut.
Hal ini kalau kita lihat dari perspektif konstitusi
di mana pemerintah ditugaskan untuk melindungi rakyat dan mengedepankan
musyawarah mufakat ternyata pada kenyataannya dalam kasus yang terkait dengan
pembangunan Waduk Bener dan pertambangan andesit di Desa Wadas Kabupaten
Purworejo ini musyawarah tersebut belum terlaksana dengan baik. Oleh karena
itu, kalau ada orang yang menyampaikan keprihatinannya tentang sikap dan
tingkah laku dari pemerintah dalam mengelola dan mengendalikan masalah, tampak
sama sekali belum baik.
Sehingga akibatnya rakyat menjadi tidak percaya
dengan sikap baik dari pemerintah apalagi kita lihat rakyat yang ada di daerah
tersebut tampak lebih banyak tertekan dan bahkan tampak diteror dan diintimidasi
oleh kehadiran dari aparatur negaranya sendiri. Hal ini tentu harus kita
sesalkan karena polisi dan tentara yang seharusnya bertugas menciptakan rasa
aman, tentram, dan damai di tengah-tengah kehidupan masyarakat, tapi yang
terjadi malah sebaliknya, sehingga tindakan yang seperti ini dalam bahasa buku
bisa dimasukkan ke dalam kategori teror by the state, di mana yang melakukan
dan menciptakan teror dan ketakutan di tengah masyarakat itu bukanlah individu
dan atau jaringan teroris tapi adalah negara tempat di mana mereka sendiri
tinggal.
kerusuhan saat pengkuran lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa |
Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan dan sangat
tidak kita inginkan karena dalam hal ini negara yang semestinya menampakkan
sosok yang lembut dan mengayomi tapi wajahnya malah sudah berubah menjadi
monster. Hal itu tentu jelas tidak bisa kita terima karena tindakan yang
diambil oleh aparatur negara dan pemerintah tersebut sudah keluar dan
bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan hukum dasar yang
ada di negeri ini, yaitu UUD 1945. Terima kasih.
Anwar Abbas
1. Ketua PP
Muhammadiyah
2. Wakil ketua
umum MUI
***
Sumber: kumparan.com