Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor
1240/Bi.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Perpanjangan
Waktu SSO.
Surat Edaran tentang Perpanjangan Waktu SSO ini
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia serta Guru dan Tenaga Kependidikan seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa sebagai
surat pemberitahuan Dirjen GTK sebelumnya, Nomor 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022 perihal Akun
belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disebutkan bahwa pemanfaatan akun dioptimalkan
menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO)
pada SIMPKB yang sedianya terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022, diperpanjangn
waktunya hingga 12 April 2022.
Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih
memberikan kesempatan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, terutama di daerah
yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet. Selain itu, masih ada
yang belum memahami mekanisme akun pembelajaran.
GTK yang mengalami kondisi tersebut, dapat
memperoleh kesempatan hyang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk
mengakses berbagai layanan program prioritas Kemendikbudristek.
Selanjutnya, kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten, dan Kota diharapkan dapat mendorong Guru dan Tenaga
Kependidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran
dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB, guna membantu kelancaran dan kemudahan
layanan kepada GTK.
Surat Edaran Dirjen GTK tentang Perpanjangan
Waktu SSO selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek
tentang perpanjangan waktu penautan akun belajar.id pada SIMPKB. Semoga
bermanfaat.