Penulis foto bersama teman-teman seengkatan di Sekolah Dasar Inpres Numbei |
Saya sangat antusias berbicara banyak dengan satu
harapan akan muncul banyak generasi penerus di desa Kateri lebih special kampung
Numbei yang mampu membawa suatu perubahan berarti bagi tanah kelahiran tercinta
ini.
Secara pribadi saya sangat tertarik, begitu juga Kaka
Aga yang sangat antusias melihat dinamika perkembangan di kampung Numbei dan
Desa Kateri pada umumnya. Hal ini wajar mengingat kami lahir dan tumbuh di desa,
kampung terisolasi Numbei. Kampunglah yang membesarkan kami.
Anak-anak Kampung Numbei sedang menikmati irama hidup di bentara kali Benanain |
Mungkin demikian juga di kalangan para pejabat
maupun birokrat yang saat ini duduk sebagai pemimpin maupun wakil rakyat di
kursi terhormat di daerah maupun di pusat.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika beberapa dekade
yang lalu, ketika diumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko
Widodo, banyak generasi muda di dalamnya.
Data Badan Pusat Statistik 2018 menunjukkan generasi
muda pada akhir 2018 mencapai 63,82 juta jiwa. Jumlah tersebut hampir
seperempat dari jumlah penduduk Indonesia (24,15%). Meski tidak mendominasi
angka kependudukan di Indonesia, jumlah pemuda Indonesia tersebut
bukanlah suatu angka yang kecil.
Akan sangat berarti jika pemerintah mampu
mengoptimalkan potensi pemuda di Indonesia agar berperan dalam pembangunan.
Sejalan dengan itu, strategi pembangunan yang dicanangkan pemerintah lima tahun
ke depan juga perlu mendapat perhatian, salah satunya meningkatkan sumber daya
manusia.
Tanggung jawab memajukan pemuda—sebagian komponen
penting sumbert daya manusia bangsa Indonesia–pada dasarnya tidak hanya menjadi
beban pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab lembaga lainnya
termasuk pemerintah desa yakni Kepala Desa dan Aparatanya serta seluruh
masyarakat.
Pemuda sebagai
Subjek
Justru dari desa-desa di seluruh Indonesia
pembangunan pemuda mendapat tempat lebih longgar. Negeri ini terbentuk dari
ribuan desa di pinggiran, pesisir, maupun pedalaman. Desa-desa sudah selazimnya
menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan, bukan lagi sebagai objek.
Dengan menjadikan mereka sebagai subjek, ada
penghargaan yang lebih kepada generasi bangsa tersebut untuk lebih maju dan
berprestasi. Konsep ”memanusiakan manusia” sangat relevan untuk di terapkan,
yakni dengan menjadikan pemuda sebagai subjek pembangunan di perdesaan.
Banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah desa
sebagai pemangku kepentingan guna memaksimalkan potensi pemuda di perdesaan.
Jika desa-desa mampu melaksanka, tidak ada lagi pemuda keluar desa hanya
sekadar mencari kerja.
Setidaknya akan mengurangi tingkat pengangguran
maupun perkawinan usia dini di desa-desa di Nuasantara. Pemerintah desa harus
cepat tanggap terhadap potensi pemuda. Sangat disayangkan jika generasi tulang
punggung bangsa tersebut terabaikan, bahkan kalau tidak mampu memanfaatkan maka
berbagai persoalan akan muncul yang berujung tidak tercapainya target
pembangunan di desa.
Pemuda desa harus menjadi ujung tombak pembangunan
perdesaan, apalagi perkembangan zaman memang menghendaki demikian. Sangat
disayangkan, sampai saat ini akses pemuda guna berpartisipasi dalam pembangunan
di desa-desa masih sangat rendah.
Pemerintah berharap kelangsungan pembangunan bangsa
ini terhadap para pemuda, terbukti dengan keseriuasan pemerintah
menindaklanjuti UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan. Peraturan itu pada
hakikatnya adalah penghargaan terhadap peran pemuda.
Sejarah bangsa mencatat sejatinya terbentuknya
negara maupun pembangunan bangsa tidak pernah lepas dari peran serta pemuda. UU
ini juga mencakup hak, peran, tanggung jawab pemuda terhadap bangsa dan negara,
termasuk di dalamnya memperkuat posisi pemuda Indonesia agar mampu
mengembangkan setiap potensi bagi tanah air ini.
Salah satu strategi dengan memberikan pelayanan
terbaik bagi generasi bangsa ini untuk menggali dan mengembangkan potensi
mereka. Perlu kiranya dibuat suatu kebijakan di pemerintahan desa guna
mengakomodasi setiap kepentingan yang terkait dengan aktivitas pemuda di
desa-desa.
Dengan kebijakan tersendiri terhadap pemuda di
wilayah perdesaan, potensi mereka bisa dioptimalkan. Bukankah banyak para
pejabat, birokrat, politikus, maupun cendikiawan yang barasal dari
daerah-daerah pinggiran di Nusantara?
Sinkronisasi
Peraturan
Sampai saat ini tampaknya kebijakan itu belum
menyentuh pada hal yang sangat mendasar. Secara eksplisit payung hukum
bagi desa-desa, yakni UU No. 6/2014 secara khusus belum menyentuh peran
pemuda di desa-desa dalam pembangunan.
Tidak mengherankan data BPS tahun 2018 menjelaskan
hampir separuh lebih pemuda Indonesia (56,68%) ada di perkotaan. Hal ini
memberi sinyal bahwa masih banyak pemuda desa yang pergi ke kota-kota.
Perkotaan masih menjadi daya tarik bagi pemuda desa.
Fasilitas perkotaan yang relatif lengkap diiringi kemajuan pendidikan,
keberagaman lapangan pekerjaan, dan akses teknologi menjadi penarik bagi
pemuda-pemuda desa.
Banyak pemuda desa yang pindah ke kota sehingga
berakibat minimnya pemuda di desa yang berujung kurang geregetnya proses
pembangunan desa yang masih didominasi kaum tua. Melihat kenyataan ini perlu
sinkronisasi antarperaturan perundangan yang terkait guna menjadikan pemuda di
desa sebagai lokomotif bagi pembangunan perdesaan.
@setapakrainumbei Perjalanan ini terasa sangat menyedihkan diskusi masyarakat Numbei dengan Penjabat Kepala Desa Kateri, Kabupaten Malaka #diskusi #kampungku ♬ suara asli - setapakrainumbei
Sinkronisasi dapat dilakukan, misalnya, dengan
membuat suatu kebijakan yang betujuan memperkuat posisi pemuda dalam
pembangunan desa. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi kaum
muda desa agar lebih banyak berperan dalam pemajuan tanah kelahiran mereka.
Sinkronisasi antarperaturan juga akan menjadikan
pemuda desa mampu mengembangkan potensi setiap individu yang bertujuan akhir
terciptanya pemuda yang mandiri, terampil, kreatif, inovatif, berdaya saing,
serta bertakwa kepada Tuhan seperti yang tertera dalam UU tentang Kepemudaan.
Sudah saatnya desa-desa mulai membangun pemuda dalam
konteks pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dengan kualitas yang andal
dan mumpuni diharapkan pembangunan desa dan kawasan perdesaan akan meningkat
secara signifikan, selaras dengan perkembangan kemajuan zaman.
Pemerintah desa harus mampu memaksimalkan keberadaan
para pemuda untuk mengakselerasi segenap bidang pembangunan desa. Semua
dilakukan dengan satu harapan terciptanya pemerataan pembangunan
antardaerah–kota maupun desa–dan berkurangnya pengangguran terbuka menuju
terwujudnya kesejahteraan seluruh warga masyarakat perdesaan.