Namun, bukan berarti peserta atau instansi bisa
memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, alasan
pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur
dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Nah, di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada
ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga
saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.
Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan
Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan
2.
Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip
hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari
permasalahan di kemudian hari.
"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang
tidak benar," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap
mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB
28/2021, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas.
Salah satunya, BKN tidak akan memproses penetapan
NIP PPPK peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu.
"Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan
dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 7
Maret 2022. Dalam surat tersebut BKN meniadakan SPTJM masa kerja untuk PPPK
guru.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka)
BKN Suharmen, SPTJM hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru. Dengan pelonggaran
persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemda lebih cepat mengusulkan penetapan
NIP PPPK guru.
Sesuai PP Manajemen PPPK, BKN akan memproses
penetapan NIP PPPK maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan PPK. (esy/jpnn)
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan,
semoga bermanfaat.
Sumber : https://m.jpnn.com