PERINGATAN Usai Syarat SPTJM Ditiadakan, Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Sangat Seram

PERINGATAN Usai Syarat SPTJM Ditiadakan, Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Sangat Seram




Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang sudah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru. 

Namun, bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. 

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. 

Nah, di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM. 

Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2. 

Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. 

"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (13/3). 

Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 28/2021, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas.

Salah satunya, BKN tidak akan memproses penetapan NIP PPPK peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu. 

"Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya. 

Sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dalam surat tersebut BKN meniadakan SPTJM masa kerja untuk PPPK guru.  

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, SPTJM hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru. Dengan pelonggaran persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemda lebih cepat mengusulkan penetapan NIP PPPK guru. 

Sesuai PP Manajemen PPPK, BKN akan memproses penetapan NIP PPPK maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan PPK. (esy/jpnn)

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

 

Sumber : https://m.jpnn.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama