Prosesi Akad Nikah & Ibadah Pemberkatan Pernikahan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian. Foto: YouTube |
AyuKartika menggelar akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur dan setelah
itu mengikuti misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Misa
pemberkatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Akad nikah dan sakramen pernikahan disiarkan langsung
dari akun YouTube Ayu Kartika Dewi. Dari siaran YouTube yang dilihat kumparan,
misa pemberkatan dipimpin langsung oleh Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.
Di gereja, perempuan kelahiran 27 April 1983 ini
tampak mengenakan gaun berwarna putih dengan jilbab putih. Sementara Gerald
mengenakan jas berwarna hitam.
Perumus Gerakan Sabang Merauke, Ayu Kartika Dewi. Foto: Instagram/@ayukartikadewi |
Prosesi Akad
Nikah dan Pemberkatan
Prosesi akad nikah Ayu dan Gerald digelar di Hotel
Borobudur, Jakarta Pusat secara outdoor.
Penghulunya adalah Prof Zainun Kamal. Ia meminta Ayu
terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya sebelum melaksanakan akad.
“Mohon
dinikahkan saya dengan Gerald Sebastian Sudiman, dengan keinginan saya sendiri
dengan maskawin berupa 0,1120 Ethereum, restu menerima maskawin tersebut,"
ujar Ayu yang dipandu penghulu.
"Daddy, atas nama keluarga mohon dimaafkan
kesalahan saya kepada daddy kepada mommy, sengaja ataupun tidak setuju. Daddy,
saya mengucapkan terima kasih banyak kepada daddy kepada mommy kepada seluruh
keluarga atas didikannya pertolongannya kepada saya. Daddy, atas nama keluarga
mohon, direstui pernikahan kami ini,” lanjutnya.
Orang tua Ayu pun membalas permohonan tersebut,
tetap masih dipandu oleh penghulu.
“Kami semua memaafkan kesalahan kamu dan kami semua
merestui pernikahan kalian,” ujar orang tua Ayu.
Kedua saksi pernikahan, Rahmat Fatoni dan
Yudhistira, pun menyatakan sah pernikahan Ayu dan Gerald. Tidak dijelaskan
siapa kedua saksi ini, namun mereka saat ditanya penghulu mengaku mengenal
kedua mempelai.
Setelah menggelar akad nikah, keduanya mengikuti
misa pemberkatan di Gereja Katedral.
“Gerald Sebastian, saya nikahkan dan kawinkan engkau
dengan anak kandung saya Ayu Kartika Dewi bin Tri Budimulyono dan Istri Indra
dengan maskawin 0,1120 Etherium tunai,” ujar ayah Ayu memulai akad.
“Saya terima nikah dan kawinnya Ayu Kartika Dewi
binti Tri Budimulyono dan Isti Indra dengan maskawin seperti tersebut
diserahkan tunai,” balas Gerald.
“Sah,” ujar para saksi.
Setelah prosesi selesai, kedua mempelai
menandatangani dokumen berwarna hijau yang disebut Prof Zainun Kamal sebagai
"Surat Pernikahan".
Zainun adalah Guru Besar dari UIN Syarif
Hidayatullah dan dalam dokumen itu tertulis sebagai "pembimbing
nikah". Zainun kemudian memberikan nasihat perkawinan.
Prosesi Akad Nikah & Ibadah Pemberkatan Pernikahan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian. Foto: YouTube |
Uskup Agung Jakarta Pastikan Tak Ada Hal yang
Dilanggar
Meski pernikahan beda agama cukup sensitif di
Indonesia, namun Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Kardinal Suharyo
Hardjoatmodjo, mengatakan, Gereja Katolik memberi dispensasi terhadap
pernikahan Ayu dan Gerald.
“Menikah itu
hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja memberi dispensasi untuk
nikah beda agama,” kata Kardinal Ignatius Suharyo saat dimintai tanggapan, Jumat
(18/3).
Ketika ditanya apakah ada hukum gereja yang
dilanggar, Kardinal Ignatius Suharyo menepis. Ia menegaskan tak ada yang dilanggar
meski Ayu beragama Islam.
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Memang
perlu dispensasi. Kalau tidak ada dispensasi pasti tidak akan diteguhkan
pernikahannya,” tegas Kardinal Ignatius Suharyo yang juga Ketua Konferensi Wali
Gereja ini.
MUI Tegaskan
Sesuai Konstitusi Nikah Harus Seagama
Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan (tengah) di Kantor Wapres, Senin (25/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah
Tambunan turut mengomentari pernikahan beda agama Ayu dan Gerald.
Amirsyah Tambunan mengatakan, hal tersebut melanggar konstitusi yang
berlaku. Sebab, menurut undang-undang, pernikahan harus dilangsungkan antara
dua orang dengan status agam yang sama.
“Seperti UU
(nomor 1) tahun 1974, itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu
seagama, bukan berbeda agama,” kata Amirsyah kepada wartawan di Kantor MUI
Pusat, Jumat (18/3).
Berikut isi Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang
Perkawinan, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 yang mengatur soal status agama yang
sama:
“Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak
dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan”.
“Artinya perkawinan itu memang dikonotasikan secara
tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama karena sesuai
dengan keyakinan (Islam),” lanjut Amirsyah.
Amirsyah tidak membeberkan lebih detail apa
konsekuensi yang bisa diterima kedua belah pihak karena telah melangsungkan
pernikahan tersebut.
Sebelumnya, Wamenag Zainut Tauhid telah menegaskan
kasus pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan pada KUA.
“Peristiwa
pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor
Urusan Agama atau KUA,” tegas Zainut pada 9 Maret 2022 yang lalu merespons
kasus pernikahan beda agama pasangan di Kota Semarang yang viral beberapa waktu
lalu.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Dukcapil
Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan pernikahan beda agama
tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
"Tidak boleh nikah beda agama dicatat di
Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan, Jumat
(18/3).
***
Sumber: kumparanNEWS