Untuk diketahui, Kitab Hukum Kanonik atau Codex
Iuris Canonici, merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma
bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi
internal yang mengatur Gereja Katolik.
Menurut Romo Benny, untuk melangsungkan pernikahan
beda agama harus mendapat izin gereja. “Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa
pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat
izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3/2022).
Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam
gereja perihal pernikahan beda agama.
Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1 |
"Di dalam gereja Katolik, ada dispensasi
meskipun penganut (mempelai) menjalankan agamanya masing-masing itu," kata
Benny. Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda
agama dalam ajaran Katolik.
Menurut Romo Benny, pernikahan beda agama bisa
dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja. Adapun dispensasi
diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum
Kanonik.
Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.
Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh
pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian
jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan
mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh
dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya. Keempat, pernikahan beda agama
dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi.
Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan
video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama. Sejak
diunggah pada Minggu (6/3/2022) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu
telah ditonton 1,6 juta kali.
Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin
tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai
itu ada seorang pastor. Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai
hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis
mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi
pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan
telepon kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan
sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah. Prosesi akad nikahnya
dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St.
Ignatius, Krapyak.
Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu
menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan.
***
Sumber: https://populis.id