Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan
bahwa hal tersebut dilarang, baik secara agama maupun undang-undang.
"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah
terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik
Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk
dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas dikutip dari
Viva.co.id pada Rabu (9/3).
Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim
telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia
khawatir pernikahan beda agama itu tidak mendapatkan keberkahan baik di dunia
maupun akhirat.
"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar
kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan
tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang
kita untuk melakukannya," kata dia.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa
waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1
Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah
ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agama yang dipeluknya.
Ia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang
beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah
bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu fakta yang terjadi, ketika
pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama.
Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah
tangga," kata dia.
Selain itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi
di sebuah gereja di Semarang, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama
dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau
KUA," ujar Zainut.
***
Sumber: https://populis.id