Ada yang sudah
diserahkan Februari-Maret 2022. Namun, paling banyak menjadwalkan pascalebaran
Idulfitri 2022.
Hal ini sudah pasti
mengecewakan para guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.
Menurut Ketum DPP Forum
Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, dari laporan
yang diterimanya, jadwal penyerahan SK PPPK ada yang Mei mendatang, ada juga
yang Juli 2022.
Dia mencontohkan
Kabupaten Banyumas yang menjadwalkan penyerahan SK PPPK pada Juli 2022.
Kemudian DKI Jakarta
pada Juni, Kabupaten Pati diserahkan Mei.
Sebagian besar lagi
belum diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat kapan jadwal
penyerahan SK PPPK dilakukan.
"Ini menimbulkan
keresahan di kalangan guru honorer karena berbeda-beda jadwalnya," kata
Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (23/3).
Mengenai perbedaan
jadwal penyerahan SK PPPK tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hal tersebut menjadi
kewenangan masing-masing pemda.
Sebagian besar pemda
mengalami kesulitan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan
PPPK.
Itu sebabnya, kata
Bima, pemda meminta waktu untuk pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang
mengontrak PPPK tidak langsung 5 tahun.
"Yang mengontrak
PPPK hanya setahun, ya karena daerah enggak punya duit," ujarnya.
BKN, lanjutnya, sudah
mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK.
Namun, sejumlah daerah
karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya.
Dalam kondisi tersebut,
Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda.
Yang pasti prosedurnya
ialah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan
akhirnya diterbitkan, ada kewajiban Pemda yang harus dilakukan. Pemda dalam 30
hari sudah menerbitkan SK PPPK.
Ketika SK PPPK
diterbitkan, kata Bima, otomatis pemda harus membahar gaji dan tunjangan
PPPK.
"Jadi, BKN tidak
memperlambat proses penetapan NIP PPPK," tegasnya.
Dia menjelaskan, begitu
usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masuk, BKN akan melakukan verifikasi
validasi (verval) lagi.
Jika semua datanya
clear, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk penetapan NIP
PPPK.
Semua proses itu,
menurut Bima, sesuai urutan. Karena ratusan instansi yang menyelenggarakan
seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 maka prosesnya berurutan.
Tidak mungkin instansi yang baru mengusulkan mendapatkan urutan
pertama.
"Prinsipnya, BKN
akan mengerjakan sesuai usulan masuk. Semuanya serba digital, tidak bisa
direkayasa," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Demikian berita terkini
yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber : https://m.jpnn.com