Surat Keterangan PPPK
nanti akan berguna sebagai legalitas, atau sertifikasi guru tersebut merupakan
satu bagian yang resmi dari Pemerintahan.
Seperti diketahui Surat
Keterangan atau (SK) PPPK merupakan dasar hukum bahwa guru tersebut sudah
terangkat menjadi ASN PPPK.
Untuk para guru yang
sudah lulus seleksi pada PPPK tahap I, dan saat ini sedang dalam masa menunggu
mengenai edaran SK PPPK akan diterbitkan.
Ini juga nantinya
menjadi harapan bagi guru yang saat ini mungkin tengah melakukan tahap
pemasukan berkas PPPK Guru tahap II.
Guru juga akan mendapat
SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas, sebagai dasar untuk anda akan
melaksanakan tugas pada penempatan yang sudah tertera di dalam SK PPPK dari
Dinas Pendidikan tersebut.
Mengenai informasi
kapan Surat Keterangan PPPK akan diberikan, Kalian dapat melihatnya dengan cara
seperti berikut:
1. Buka situs web
sscasn.bkn.go.id
2. Kemudian klik kolom
pojok kanan yang terlupakan ‘layanan informasi’.
3. Setelah itu masuk ke
dalam kontak instansi, masukan nama instansi di dalam kolom pencarian.
Setelahnya akan muncul
informasi mengenai Surat keterangan PPPK yang akan di keluarkan oleh Dinas
Pendidikan tersebut.
Ketika BKPPD tiap
instansi sudah keluar SK, maka pihak terkait akan membuat surat undangan kepada
peserta yang telah lulus PPPK dalam rangka penyerahan Surat Keterangan (SK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.
Untuk surat edaran
tersebut, Guru dapat mencari ke kontak instansi di situs web yang sama dan
untuk informasi mengenai kapan penerbitan SK tersebut.
Nantinya akan
disesuaikan dengan kebijakan dari tiap-tiap daerah.
Dan untuk guru yang
belum dapat lolos dalam seleksi di PPPK tahap I dan II, agar untuk selalu
memantau situs website guru PPPK yaitu guru pppk.kemendikbud.go.id.
Yang dimana dalam situs
web tersebut akan diinformasikan terkait pengumuman jadwal pemilihan formasi
tahap III.
Sementara itu,
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk
Suryani dalam status di instagram meminta agar peserta PPPK guru tahap 1 dan 2
proaktif menanyakan SK di BKD setempat.
"Terkait banyak
pertanyaan tentang NI ujian 1 dan 2, silahkan ditanyakan di BKD masing-masing.
Terkait ujian ke 3, belum ada info," tulisnya.***
Demikian berita terkini
yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
***
Sumber : pikiran-rakyat.com