Desa siaga merupakan wujud masyarakat yang telah
memiliki kesiapan potensi untuk mengenali, mencegah dan mengatasi masalah
kesehatan yang dihadapi dan terjadi di wilayahnya secara mandiri. Desa siaga adalah
salah satu strategi dalam akselerasi pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat
antara lain : masih tingginya kematian ibu dan bayi, tingginya masalah gizi
buruk dan angka stunting, belum teratasi masalah penyakit menular dan
meningkatnya penyakit tidak menular serta penyakit yang resiko terjadinya
KLB, bencana alam dan lain-lain. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk
ditanggulangi. Melalui penggerakan pemberdayaan masyarakat
merupakan cara yang tepat untuk mengadakan pencegahan dan penanggulangan secara
dini oleh masyarakat. Dengan demikian diperlukannya suatu akselerasi dalam
mengatasi permasalahan yang ada sehingga melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pengembangan Desa Siaga inilah dapat
dilakukan langkah-langkah kongkrit untuk menempuhnya. Untuk mengatasi masalah
tersebut perlu suatu penggerakan pemberdayaan masyarakat melalui kader dan
tokoh masyarakat sebagai penggeraknya.
Desa siaga tidak hanya sekedar konsep yang
bertengger di atas awan. Dengan mengacu visi Departemen Kesehatan agar rakyat
indonesia dapat mewujudkan kesehatan secara mandiri, perlu dilakukan
tindakan-tindakan nyata. Sebagai contoh, pembentukan Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes) yang bertujuan agar setiap desa mampu mengidentifikasi dan mencegah
bencana, wabah, kurang gizi dan persoalan-persoalan lain. Poskesdes diharapkan
pula untuk merevitalisasi upaya-upaya kesehatan bersumber masyarakat seperti
posyandu, pos obat desa, ambulans desa, bank darah desa, kelompok pemakai air
dan koperasi jamban.
Secara umum ada 4 strategi dalam menggerakkan
kemandirian masyarakat di bidang kesehatan:
1. Memberdayakan masyarakat agar mampu berperilaku hidup sehat.
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
berkualitas.
3. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan
informasi kesehatan.
4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan.