AR mengaku alasannya
menjual sang istri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai
driver ojek online (ojol) dirasa tak mampu memenuhi kebutuhan hidup ia dan
keluarganya. Terutama kebutuhan kedua anak kembarnya yang masih berusia 6
tahun.
EE dijual dengan harga
mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali main dengan durasi 30
menit.
AR juga mengatakan
bahwa istrinya setuju bekerja sebagai PSK online. Pekerjaan itu sudah dilakoni
EE sejak 6 bulan lalu. Ia selalu melakukan transaksi di Wisma Pala, Jalan Pala
Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.
Kasatreskrim Polres
Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR
sebagai tersangka.
"Tersangka menjual
istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak
kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada media pada Minggu
(27/3/2022).
Menurut David, AR
mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan.
Ketika ada pelanggan,
AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.
Selanjutnya, untuk
melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya
di ruangan samping kamar.
Di kamar terpisah, EE
melayani jasa seksual pelanggan. Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang
bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang
bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat
kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Menurut David, AR
diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut
serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU
Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
***
Source: www.trans7.co.id