Dinaikkannya TPG adalah
bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di
Indonesia.
Berikut kriteria status
guru yang akan menerima dana TPG tahun 2022:
1.Guru
sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan
Guru yang sudah
memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan
TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Besaran TPG tersebut
sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.
2.Guru
sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan
Adapun guru yang
memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau
penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.
3.
Guru sertifikasi yang berstatus PPPK
Sementara bagi Guru
yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang
akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan
pengangkatan.
Dengan demikian, bagi
guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan
naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.
Berdasar daftar tabel
gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020
tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat
pertama kali berada di golongan IX.
Gaji pokok PPPK
golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya guru akan menerima tunjangan
sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.
Dilansir Utara Times
dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada 13 Maret 2022, bahwa informasi
dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut
didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru
Nonpegawai Negeri Sipil.
Demikian berita terkini
yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
***
Sumber
: pikiran-rakyat.com