BUAT Guru PNS, PPPK dan Honorer, Ada Kabar Gembira dari Pemerintah Soal Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Alhamdulillah Selamat!

BUAT Guru PNS, PPPK dan Honorer, Ada Kabar Gembira dari Pemerintah Soal Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Alhamdulillah Selamat!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Kabar gembira, Pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi dengan status tertentu ditahun 2022.

Dinaikkannya TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.

Berikut kriteria status guru yang akan menerima dana TPG tahun 2022:

1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.

Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

 

2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.

 

3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK

Sementara bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

 

Dengan demikian, bagi guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.

 

Berdasar daftar tabel gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat pertama kali berada di golongan IX.

Gaji pokok PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya guru akan menerima tunjangan sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.

Dilansir Utara Times dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada 13 Maret 2022, bahwa informasi dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

 

***

Sumber : pikiran-rakyat.com

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama