Meski sudah mengisi
daftar riwayat hidup (DRH) sejak Januari 2022, BKN tidak bisa mempercepat
penetapan NIP PPPK kalau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum
mengusulkan.
"Enggak mungkin
kan kami menetapkan NIP PPPK kalau enggak ada usulan Pemda," kata Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI.
Menurut Deputi
Suharmen, BKNakan mempercepat proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2
kalau pemda melalui PPK sudah mengusulkan.
Berdasarkan data BKN
per Minggu (27/3) sore, NIP PPPK yang sudah ditetapkan sebanyak 108.963
orang.
Yang statusnya BTL atau
berkas tidak lengkap, sudah dikembalikan kepada masing-masing instansi.
SK PPPK yang sudah
dicetak oleh masing-masing instansi Pemda sebanyak 26.486.
"BKN telah
mempercepat proses penetapan NIP PPPK. Kendalanya masih banyak daerah yang
belum usulkan penetapan NIP PPPK," kata Deputi Suharmen.
Yang mengejutkan,
Deputi Suharmen menyebutkan untuk PPPK guru tahap 1 terdapat 66 instansi belum
memasukkan usulannya ke BKN.
Sementara untuk tahap 2
sebanyak 184 instansi Pemda.
Deputi Suharmen
menegaskan, proses penetapan NIP PPPK serba digital sehingga lebih cepat,
dengan catatan semua dokumen lengkap.
"Jadi, BKN tidak
pernah memperlambat, ya," papar Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Demikian berita terkini
yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
***
Sumber :
https://bali.jpnn.com