Secara umum keduanya
memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi
pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu apa perbedaan PPPK
dan PNS? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status kepegawaian
Merujuk pada
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK
adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang
ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK
hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan
swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah
pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda
maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal
selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung
situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut,
pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga
bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi
pemerintah.
Dengan kata lain, yang
dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS adalah
pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS
merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor
5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui
proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga
diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi
kemampuan dasar.
2. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS
juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan
lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan
standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di
luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang
mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan
besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK
juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam
regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat
golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem
gaji honorer.
Berikut daftar gaji
PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp
1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp
1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200
- Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp
2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp
2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp
2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp
2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp
2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp
3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp
3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp
3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp
3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp
3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp
3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp
3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp
4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan
skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji
yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai
bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok
PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja
golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk
golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi
disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun
hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp
1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp
1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp
1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp
1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp
2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp
2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp
2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp
2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp
2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp
2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp
2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp
2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp
3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp
3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp
3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp
3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp
3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan
PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan
PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di
mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
3. Perbedaan PPPK dan
PNS pada hak cuti
Sebagaimana PNS, PPPK
juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi
PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu
sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK)
tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan
Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil,
cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling
singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan
negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
"Bisa dibayangkan
PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya
sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda,"
kata Dwi.
4. Perbedaan PNS dan
PPPK pada hak cuti
Dia mengatakan, hak
yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga
pengembangan kompetensi pegawai.
Dwi mengatakan, hak
PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
terkait dengan Manajemen PPPK.
"Kalau mempunyai
kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan.
Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan
juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata
Dwi.
5. Perbedaan PPPK dan
PNS pada hak pensiun
Satu hal yang
membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang
hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK
(perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Karena sama-sama
dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa
pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya
pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang
sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang
dalam format yang masih dicari," kata Dwi.
Ia mengatakan, kontrak
PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas
menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh
PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi
mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang
jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
"Permasalahannya
kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima
tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh
pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan
tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada
negara," jelasnya.
Itulah beberapa
perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK) menurut aturan ASN yang berlaku
saat ini.
Demikian berita terkini
yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
***
Sumber :
https://kaltim.tribunnews.com