Ilustrasi sidang MK (Agung Pambudhy/detikcom) |
"Bahwa hakikatnya perkawinan adalah suatu hak asasi yang merupakan
ketetapan takdir Tuhan. Sebagaimana kami juga mengutip apa yang pernah
disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr Anwar
Usman bahwa menikah dengan siapa pun, pasangannya merupakan ketetapan atau takdir
Allah. Salah satu hak mutlak Allah untuk menentukan jodoh, baik jodoh
berkelanjutan maupun jodoh yang pertama adalah Allah yang menentukan,"
kata kuasa Ramos Petege, Dixon Sanjaya, sebagaimana tertuang dalam risalah
sidang MK, Kamis (7/4/2022).
Pernyataan Anwar Usman yang dimaksud di atas disampaikan di sebuah kampus di
Jawa Tengah. Hal itu menanggapi desakan agar dirinya mundur dari jabatan hakim
konstitusi karena akan menikahi adik Presiden Jokowi.
"Bahwa hak untuk menikah dan hak untuk beragama, keduanya adalah hak
konstitusional warga negara yang tidak boleh dihambat dengan cara apa pun, juga
oleh negara. Setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, terlepas dari
perbedaan agama. Oleh karenanya, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui
pernikahan beda agama. Harus ada suatu solusi yang diberikan oleh negara bagi
mereka yang akan melangsungkan perkawinan beda agama," ucap Dixon.
Atas perkawinan beda agama, saat ini ada beberapa solusi. Pertama, melakukan
perkawinan di luar negeri, yang merupakan bentuk penyelundupan hukum, di mana
negara telah memaksa warganya sendiri untuk memanfaatkan celah hukum.Artinya,
negara mengarahkan kepada rakyatnya supaya tidak patuh terhadap yang
dibentuknya.," ucanya.
Kedua, menyuruh salah satu mempelai dari pasangan yang hendak melangsungkan
perkawinan beda agama untuk berpindah mengikuti agama pasangannya.
"Yang mana hal ini berarti membohongi Tuhan untuk melangsungkan
perkawinan," bebernya.
Yang ketiga, meminta penetapan hakim pengadilan negeri.
"Oleh karenanya, setiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan, baik
beda agama maupun tidak, harus diperlakukan secara sama, tanpa adanya
diskriminasi. Mengingat apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
Prof Dr Anwar Usman, termasuk juga dalam Putusan Nomor 97 Tahun 2016 bahwa
pernikahan atau perkawinan adalah hak asasi dan jodoh merupakan perintah serta
pemberian dari Allah," bebernya.
Sebagaimana diketahui,
Ramos Petege adalah warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengaku gagal
menikahi kekasihnya yang muslim karena terhambat UU Perkawinan.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang
hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam.
Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan
perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak
memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan
Ramos Petage.
***
Source: news.detik.com