Sementara itu, tanggal
2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan
oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah
menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan
3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,
5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti
bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri
terkait.
Jokowi mengatakan, cuti
bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan
kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan
masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saya tegaskan
bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,"
ucap Jokowi.
"Bersegeralah
melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan
secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau
dalam kerumunan," tuturnya.
Source: Kompas.com