Kabar terbaru THR dan gaji ke-13 untuk PNS
rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.
KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan
surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR
dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan
dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS,
CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian
THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan
salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan
aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga
berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022
diberikan kepada :
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg
terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun
2022 :
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3
Mei 2022),
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.
Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri
Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya
dan gaji ke 13 dan uang pensiun.
Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan
ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan, kata Tjahjo.
Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran
angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan
maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB). ***