Sebab dengan penetapan TMT, status guru akan
tertulis resmi secara hukum bahwa guru tersebut benar terdaftar dalam status
kepegawaian pemerintah.
Untuk para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi
PPPK tahap 1 dan 2, selanjutnya guru akan diminta untuk mengisi daftar riwayat
hidup (DRH) di sscasn.bkn.go.id/.
Setelah mengisi DRH, Anda harus menunggu penerbitan
dari SK PPPK guru, namun sebelum itu Anda perlu mengetahui terlebih dahulu
jadwal penyerahan SK PPPK tahap 1 dan 2.
Sebab pada SK PPPK nanti akan tertera periode guru
diangkat menjadi PPPK sampai tanggal berakhirnya.
Dalam kontrak tersebut, di setiap daerah
berbeda-beda ada yang satu tahun hingga lima tahun.
Lebih lanjut terkait jadwal SK PPPK dapat dibagikan
kepada guru, nantinya akan ada surat undangan dari masing-masing daerah untuk
pembagian SK PPPK.
Melihat dari alurnya sistem seleksi PPPK guru 2021
yaitu bagi yang lulus PPPK tahap 1, pengumuman tahap 1 pasca sanggah.
Bagi guru yang lulus langsung pengusulan NI PPPK,
kemudian yang belum lulus di tahap 1, dapat mengikuti di tahap 2.
Lalu bagi yang lulus di pasca sanggah di tahap 2,
dapat langsung pengusulan NI PPPK. Setelah yang lulus pasca sanggah di tahap 3
dan juga optimalisasi formasi.
Maka dapat membuat pengusulan NI PPPK, setelah
penguat masa sanggah pada tahap 1 hingga 3, dapat pengusulan NI PPPK dan
diberikan SK PPPK.
Jadi ketika dilihat dari alur tersebut, setelah masa
sanggah merupakan pengusulan NI PPPK. Terkait tentang jadwal SK NI PPPK hal
tersebut merupakan hak prerogatif dari masing-masing instansi.
Dalam Permenpan Nomor 28 tahun 2021 bab 4, tentang
pengangkatan menjadi PPPK.
Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk
guru yang telah dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi calon PPPK sesuai
keputusan PPPK instansi daerah masing-masing.
Serta keputusan PPPK atau pejabat kepegawaian daerah
instansi daerah disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk
PPPK .
Lebih lanjut penerbitan nomor induk PPPK diterima
oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Jika melihat dari BKN Provinsi NTB, instansi
tersebut memutuskan untuk penetapan TMT SK bagi PPPK Provinsi dan Kabupaten NTB
yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap 1, 2, dan 3.
Penetapan TMT SK disepakati pada tanggal 1 Mei 2022,
hal tersebut dikarenakan seleksi tahap 3 belum dilaksanakan.
Dari adanya acuan tersebut, sudah dapat dipastikan
bahwa penetapan TMT SK PPPK merupakan hak prerogatif dari masing-masing
instansi para guru.
Demikian informasi yang dapat Setapak Rai Numbei
berikan, semoga ada manfaatnya. *** bantuanguru.com