RESMI! Berikut Jadwal Penetapan TMT dan Usul NI PPPK Guru yang Lulus di Tahap 1 dan 2 Tahun 2022, Simak Selengkapnya

RESMI! Berikut Jadwal Penetapan TMT dan Usul NI PPPK Guru yang Lulus di Tahap 1 dan 2 Tahun 2022, Simak Selengkapnya



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)TMT atau Terhitung Mulai Tanggal merupakan penetapan status guru sebagai PPPK. Penetapan TMT bagi guru yang sudah lulus seleksi PPPK di tahap 1 dan 2 menjadi hal yang paling dinanti-nantikan.
 

Sebab dengan penetapan TMT, status guru akan tertulis resmi secara hukum bahwa guru tersebut benar terdaftar dalam status kepegawaian pemerintah.

Untuk para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, selanjutnya guru akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di sscasn.bkn.go.id/.

Setelah mengisi DRH, Anda harus menunggu penerbitan dari SK PPPK guru, namun sebelum itu Anda perlu mengetahui terlebih dahulu jadwal penyerahan SK PPPK tahap 1 dan 2.

Sebab pada SK PPPK nanti akan tertera periode guru diangkat menjadi PPPK sampai tanggal berakhirnya.

Dalam kontrak tersebut, di setiap daerah berbeda-beda ada yang satu tahun hingga lima tahun. 

Lebih lanjut terkait jadwal SK PPPK dapat dibagikan kepada guru, nantinya akan ada surat undangan dari masing-masing daerah untuk pembagian SK PPPK.

Melihat dari alurnya sistem seleksi PPPK guru 2021 yaitu bagi yang lulus PPPK tahap 1, pengumuman tahap 1 pasca sanggah.

Bagi guru yang lulus langsung pengusulan NI PPPK, kemudian yang belum lulus di tahap 1, dapat mengikuti di tahap 2.

Lalu bagi yang lulus di pasca sanggah di tahap 2, dapat langsung pengusulan NI PPPK. Setelah yang lulus pasca sanggah di tahap 3 dan juga optimalisasi formasi.

Maka dapat membuat pengusulan NI PPPK, setelah penguat masa sanggah pada tahap 1 hingga 3, dapat pengusulan NI PPPK dan diberikan SK PPPK.

Jadi ketika dilihat dari alur tersebut, setelah masa sanggah merupakan pengusulan NI PPPK. Terkait tentang jadwal SK NI PPPK hal tersebut merupakan hak prerogatif dari masing-masing instansi.

Dalam Permenpan Nomor 28 tahun 2021 bab 4, tentang pengangkatan menjadi PPPK.

Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk guru yang telah dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi calon PPPK sesuai keputusan PPPK instansi daerah masing-masing.

Serta keputusan PPPK atau pejabat kepegawaian daerah instansi daerah disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK .

Lebih lanjut penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Jika melihat dari BKN Provinsi NTB, instansi tersebut memutuskan untuk penetapan TMT SK bagi PPPK Provinsi dan Kabupaten NTB yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap 1, 2, dan 3.

Penetapan TMT SK disepakati pada tanggal 1 Mei 2022, hal tersebut dikarenakan seleksi tahap 3 belum dilaksanakan.

Dari adanya acuan tersebut, sudah dapat dipastikan bahwa penetapan TMT SK PPPK merupakan hak prerogatif dari masing-masing instansi para guru.

Demikian informasi yang dapat Setapak Rai Numbei berikan, semoga ada manfaatnya. *** bantuanguru.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama