Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). |
"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di
daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari
Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu.
Ia mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut, kapolsek setempat bersama
sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi
harimau mati tersebut.
Sesampai-nya di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau, terdiri seekor induk
betina dan seekor jantan diduga mati dengan kondisi kaki kedua tersebut
terjerat kawat tebal.
"Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena
saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat
kawat tebal atau yang biasa disebutsling," kata AKBP Mahmun Hari Sandy
Sinurat.
Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim
Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari
Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Aceh.
Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat
agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk
satwa termasuk satwa dilindungi.
Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai
Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
"Sanksi pidana-nya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak
Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50
juta," tuturnya. *** Koran Jakarta