Lalu, bagaimana cara
cek jadwal penyerahan SK PPPK Tahap 1 dan 2?
Sebelum mengetahui
caranya, mari simak terlebih dahulu apa pengertian dari SK.
SK memiliki dua
pengertian dan ketentuan berbeda, yakni, Surat Keputusan dan Surat
Pengangkatan.
SK diterbitkan oleh
pihak yang bersangkutan tergantung jabatan yang akan diemban.
Adapun untuk kontrak
kerja PPPK diperkirakan akan terus diperpanjang. Meskipun dalam minimal kontrak
satu tahun dan maksimal 5 tahun.
Untuk PPPK jika terkait
umur yang diperkirakan sekitar sampai umur 60 tahun, secara berkala 5 tahun
sekali.
Silahkan simak dibawah
ini.
1. Klik https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik 'Layanan
Informasi' nanti akan diberikan pilihan, diantaranya info lowongan, Kontak
instansi, Periode Pendaftaran, Jadwal Ujian, Hasil Seleksi PPPK Guru, Hasil
Akhir Seleksi PPPK dan Hasil Akhir Seleksi CPNS.
Catatan: Jika
menggunakan laptop akan dipaparkan semuanya, mulai dari Beranda. Namun, jika
menggunakan handphone silahkan klik setrip tiga atas dibagian kanan.
3. Klik 'Kontak
Instansi'.
Pada kontak instansi
akan dipaparkan instansi yang dilamar. Cara mengetahuinya dengan mengetik di
pencarian. Ketik di pencarian Instansi dengen menuliskan daerah masing-masing.
Contohnya: 'Solo'.
Nanti akan muncul info
berupa instansi, Web instansi, pusat bantuan, media sosial dan helpdesk.
4. Enter atau Klik. Pilih dibagian Web Instansi dengan mengklik tautan yang sudah tersedia.
5. Nanti akan dibawa
pada tautan Web instansi kota masing-masing berdasarkan pencarian awal.
6. Pada Web tersebut
nanti akan terdapat pengumuman tentang SK yang dimaksud.
Catatan: Tidak semua
instansi daerah mengunggah pengumuman di webnya. Beberapa juga menyebarkan pada
grup terkait, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Calon Guru (Kanjeng Mariyadi
Ngawi).
Untuk pengumuman SK
akan keluar berdasarkan daerah masing-masing.
Nah, itulah cara
mengecek jadwal SK PPPK Tahap 1 dan 2. Pasalnya, untuk mengecek dapat langsung
ke laman resmi SSCASN.
Nanti langsung diarahkan pada laman atau Web setiap instansi atau daerah yang akan dilamar.
Diketahui pula, untuk SK di daerah Kabupaten Kediri telah keluar. Beberapa telah menginfokan hal tersebut. SK tersebut keluar pada tanggal 25 Januari 2022.