KEBIJAKAN Terbaru, PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Ada yang Langsung Pemberkasan! Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan P1,P2,P3

KEBIJAKAN Terbaru, PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Ada yang Langsung Pemberkasan! Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan P1,P2,P3



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 kemungkinan akan dibagi berdasarkan empat kategori. Untuk kategori pertama bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 diprediksi akan diisi peserta PPPK yang telah lulus Passing Grade namun tidak kebagian formasi.

 

Pasalnya, kategori pertama PPPK Tahap 3 tahun 2022 merupakan lulus PG yang terdiri dari THK2, guru non-ASN, guru swasta dan lulusan PPG yang kemungkinan mereka akan menjadi prioritas utama.

Prioritas utama pada kategori pertama diprediksi akan langsung pemberkasan tanpa adanya tes kembali.

Seperti yang diketahui pengkategorian peserta PPPK guru, untuk kategori 1 untuk yang lulus PG, diantaranya THK-II, guru non-ASN, swasta dan lulusan PPG.

Kategori 2 adalah THK-II, adapun kategori 3 adalah non PNS negeri, kemudian kategori 4 adalah non ASN negeri, swasta dan lulusan PPG.

Selanjutnya, mencermati kembali draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022. Perlu diketahui untuk formasi sisa di tahap 1 dan 2 tidak dihilangkan, namun digabungkan. Hal ini disampaikan pada draft tersebut.

"Diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022."

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kanal YouTube Calon Guru, ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut:

- Mengakomodir guru yang telah lulus passing grade.

- Memperbesar kuota formasi secara maksimal, maka akan tersedia 970.410 formasi (gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018).

- Mencegah terjadinya pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.

Namun, jika dibuka sesuai peraturan Permenpan RB nomor 28 tahun 2022, akan bertentangan dengan poin ketiga diatas. Sehingga bagi yang lulus Passing Grade akan dimasukkan pada kategori pertama.

Lalu, siapa saja yang dimaksud dengan kriteria lulus passing grade tanpa formasi (P1,P2,P3)?

Passing grade disesuaikan dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 1169 tahun 2021 tentang 'Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Satu dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas seleksi PPPK'.

Terdapat aturan passing grade yang dibagi menjadi tiga, yakni kategori pertama, kedua dan ketiga.

Kemungkinan, untuk kategori pertama untuk yang sudah lulus passing grade dan langsung pemberkasan serta peserta yang tidak hanya mendapatkan nilai P1 saja, namun P2 dan P3 juga.

Berdasarkan statistik pelamar PPPK 2021 terdapat sekitar 194.954 guru yang lulus passing grade namun tidak kebagian formasi.

Lalu, bagaimana mekanisme pemberkasan guru yang sudah lulus passing grade? Untuk melakukannya dilakukan dengan mengisi DRH di akun SSCASN yang nantinya akan terdapat tombol pengisian DRH.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama