Pasalnya, kategori
pertama PPPK Tahap 3 tahun 2022 merupakan lulus PG yang terdiri dari THK2, guru
non-ASN, guru swasta dan lulusan PPG yang kemungkinan mereka akan menjadi
prioritas utama.
Prioritas utama pada
kategori pertama diprediksi akan langsung pemberkasan tanpa adanya tes kembali.
Seperti yang diketahui
pengkategorian peserta PPPK guru, untuk kategori 1 untuk yang lulus PG,
diantaranya THK-II, guru non-ASN, swasta dan lulusan PPG.
Kategori 2 adalah
THK-II, adapun kategori 3 adalah non PNS negeri, kemudian kategori 4 adalah non
ASN negeri, swasta dan lulusan PPG.
Selanjutnya, mencermati
kembali draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022. Perlu diketahui
untuk formasi sisa di tahap 1 dan 2 tidak dihilangkan, namun digabungkan. Hal
ini disampaikan pada draft tersebut.
"Diperlukan aturan
yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan
formasi baru tahun 2022."
Dikutip
BeritaSoloRaya.com melalui Kanal YouTube Calon Guru, ketentuan tersebut dengan
mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut:
- Mengakomodir guru
yang telah lulus passing grade.
- Memperbesar kuota
formasi secara maksimal, maka akan tersedia 970.410 formasi (gabungan sisa
formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018).
- Mencegah terjadinya
pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.
Namun, jika dibuka
sesuai peraturan Permenpan RB nomor 28 tahun 2022, akan bertentangan dengan
poin ketiga diatas. Sehingga bagi yang lulus Passing Grade akan dimasukkan pada
kategori pertama.
Lalu, siapa saja yang
dimaksud dengan kriteria lulus passing grade tanpa formasi (P1,P2,P3)?
Passing grade
disesuaikan dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 1169
tahun 2021 tentang 'Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Satu dan Penyesuaian
Nilai Ambang Batas seleksi PPPK'.
Terdapat aturan passing
grade yang dibagi menjadi tiga, yakni kategori pertama, kedua dan ketiga.
Kemungkinan, untuk
kategori pertama untuk yang sudah lulus passing grade dan langsung pemberkasan
serta peserta yang tidak hanya mendapatkan nilai P1 saja, namun P2 dan P3 juga.
Berdasarkan statistik
pelamar PPPK 2021 terdapat sekitar 194.954 guru yang lulus passing grade namun
tidak kebagian formasi.
Lalu, bagaimana
mekanisme pemberkasan guru yang sudah lulus passing grade? Untuk melakukannya
dilakukan dengan mengisi DRH di akun SSCASN yang nantinya akan terdapat tombol
pengisian DRH.