Cek Info! Tentang Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 dan Guru Honorer yang Telah Lulus Passing Grade

Cek Info! Tentang Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 dan Guru Honorer yang Telah Lulus Passing Grade



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Saat ini pemerintah menyiapkan sekal untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, seperti yang telah dibicarakan pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI.

Kemudian dalam rapat tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan lebih mengedepankan guru honorer yang telah lulus passing grade.

Disampaikan juga dalam Rapat Komisi X DPR RI bahwa terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi.

Selanjutnya Kemendikbud Ristek juga telah memperhitungkan mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024, terkait kekurangan guru di setiap tahunnya. Jabaran lengkapnya yaitu :

a)     Tahun 2020, Kekurangan guru sebanyak 1.020.921 guru

b)     Tahun 2021, Kekurangan guru sebanyak 1.090.678 guru

c)     Tahun 2022, Kekurangan guru sebanyak 1.167.678 guru

d)     Tahun 2023, Kekurangan guru sebanyak 1.242.997 guru, dan

e)     Tahun 2024, Kekurangan guru sebanyak 1.321.759 guru.

Dalam hal tersebut, Kemendikbud mengambil langkah dan telah mengatur berkenaan dengan penempatan guru dan target memperkuat kembali untuk penempatan prioritas bagi guru dari sekolah induk yang telah lulus passing grade.

Menurut Kemenpan-RB pada rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan mengalokasikan formasi guru agar guru dapat melamar di sekolahnya masing-masing.

Seperti diketahui sudah sebanyak 131.239 atau sebanyak 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018 guru.

Terlebih lagi Kemenpan RB sesudah menyampaikan bahwa berkenaan tentang pengusulan formasi ini, oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pada rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Artinya bahwa rekomendasi tersebut diperoleh dari daftar yang sudah lulus passing grade, dimana nama nama tersebut telah di catat dan masuk rekomendasi dari Kemendikbud. Selain itu, jika memang masih ada di sekolah induk daru guru yang masih mengajar.

Maka guru tersebut akan diberikan formasinya untuk guru dari sekolah induk, selama ijazah pendidikan terakhir guru tersebut linier dengan formasi yang tersedia.

Perlu diketahui juga jumlah formasi yang dibukan memang sangajt sedikit, jika dibandingkan kebutuhannya. Jika nanti pada bulan Juli masih belum mencukupi dari total kebutuhan formasi guru.

Maka Kemendikbud Ristek sendiri yang akan menetapkan formasi dan ditetapkan oleh Kemenpan  RB, dengan tujuan dapat mengakomodir guru honorer yang sudah lulus passing grade. *** yoru.my.id

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama