Kemudian dalam rapat
tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi bahwa pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan lebih mengedepankan guru
honorer yang telah lulus passing grade.
Disampaikan juga dalam
Rapat Komisi X DPR RI bahwa terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing
grade, namun belum mendapatkan formasi.
Selanjutnya Kemendikbud
Ristek juga telah memperhitungkan mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024,
terkait kekurangan guru di setiap tahunnya. Jabaran lengkapnya yaitu :
a) Tahun 2020, Kekurangan guru sebanyak 1.020.921 guru
b)
Tahun 2021,
Kekurangan guru sebanyak 1.090.678 guru
c)
Tahun 2022,
Kekurangan guru sebanyak 1.167.678 guru
d)
Tahun 2023,
Kekurangan guru sebanyak 1.242.997 guru, dan
e) Tahun 2024, Kekurangan guru sebanyak 1.321.759 guru.
Dalam hal tersebut,
Kemendikbud mengambil langkah dan telah mengatur berkenaan dengan penempatan
guru dan target memperkuat kembali untuk penempatan prioritas bagi guru dari
sekolah induk yang telah lulus passing grade.
Menurut Kemenpan-RB
pada rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan mengalokasikan formasi guru
agar guru dapat melamar di sekolahnya masing-masing.
Seperti diketahui sudah
sebanyak 131.239 atau sebanyak 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh
Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018 guru.
Terlebih lagi Kemenpan
RB sesudah menyampaikan bahwa berkenaan tentang pengusulan formasi ini, oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan pada rekomendasi Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Artinya bahwa
rekomendasi tersebut diperoleh dari daftar yang sudah lulus passing grade,
dimana nama nama tersebut telah di catat dan masuk rekomendasi dari
Kemendikbud. Selain itu, jika memang masih ada di sekolah induk daru guru yang
masih mengajar.
Maka guru tersebut akan
diberikan formasinya untuk guru dari sekolah induk, selama ijazah pendidikan
terakhir guru tersebut linier dengan formasi yang tersedia.
Perlu diketahui juga
jumlah formasi yang dibukan memang sangajt sedikit, jika dibandingkan
kebutuhannya. Jika nanti pada bulan Juli masih belum mencukupi dari total
kebutuhan formasi guru.
Maka Kemendikbud Ristek
sendiri yang akan menetapkan formasi dan ditetapkan oleh Kemenpan RB,
dengan tujuan dapat mengakomodir guru honorer yang sudah lulus passing grade. *** yoru.my.id