Masyarakat Baduy Dalam yang merayakan Seba ke Gubernur Banten, sebanyak 23 orang. Mereka tinggal di Kampung Cikeusik, Cibeo, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten |
"Kami hari ini
berangkat pukul 04.00 WIB ke Gubernur Banten setelah merayakan Seba bersama
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan pejabat lainnya," kata Ardi (45), warga
Badui Dalam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu.
Masyarakat Badui Dalam
yang merayakan Seba ke Gubernur Banten, sebanyak 23 orang. Mereka tinggal di
Kampung Cikeusik, Cibeo, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar,
Kabupaten Lebak.
Mereka berjalan kaki
dari kawasan Badui Dalam menuju Kota Serang sejak Jumat (6/5), pukul 04.00 WIB
dengan menempuh 160 kilometer pulang pergi.
Meski perjalanan
melelahkan, kata dia, warga merasa bahagia karena bisa melaksanakan perintah
leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, yakni bertemu dengan kepala daerah
dan pejabat lainnya untuk menjalin silaturahim.
"Kami tanpa kenal
lelah berjalan kaki, meski ratusan kilometer untuk merayakan tradisi Seba setelah
tiga bulan menjalani ritual Kawalu," kata Ardi bersama anaknya, Sapta
(13), dikutip Antara.
Seorang warga Badui
Dalam lainnya, Asep (45), mengaku gembira menjalani tradisi itu untuk menjalin
silaturahim dan dapat mempererat tali persaudaraan dengan gubernur dan bupati
yang disebutnya sebagai "bapak gede" atau kepala pemerintahan. Saat
ini, dirinya berjalan kaki bersama teman lainnya tanpa minum agar cepat tiba di
Kota Serang.
"Kami ke manapun
tetap berjalan kaki dan dilarang adat menggunakan angkutan kendaraan,"
kata dia.
Rukun Adat Kawalu
Tetua adat Badui yang
juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan kegiatan Seba Badui bagian rukun
adat setelah masyarakat Badui Dalam melaksanakan Kawalu selama tiga bulan.
Pelaksanaan Kawalu
fokus untuk mendekati diri kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga tertutup bagi
wisatawan untuk memasuki kawasan pemukiman Badui Dalam.
Ia meminta bupati dan
gubernur merealisasikan pembentukan perda desa adat sebagai payung hukum untuk
melindungi warga Badui.
Dalam tradisi Seba atau
tradisi bertemu, pemangku adat warga Badui selalu menyampaikan pesan untuk
menjaga hutan agar tidak rusak sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum
desa adat.
"Kami berharap
perda desa itu bisa segera diterbitkan pemerintah untuk melindungi masyarakat
Badui yang berpenduduk 16 ribu lebih, " katanya.
Tradisi Seba Badui
secara harfiah ditandai dengan penyerahan hasil bumi dan melaporkan berbagai
kejadian selama satu tahun terakhir di kawasan masyarakat Suku Badui di
pedalaman Kabupaten Lebak. Selain itu, menjalin silaturahim dengan pemerintah
agar kehidupan masyarakat aman, damai, dan makmur.
"Kami berharap
Seba Badui tahun ini yang dihadiri 158 warga Badui Luar dan 23 warga Badui
Dalam berjalan lancar," katanya.
Sumber : Liputan6.com