Peristiwa pengusiran
serta pembakaran pakaian NN itu pun viral di media sosial. Dalam video
berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan
keluarganya dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa
Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49)
diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin,
Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri
NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara
dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar
Aep dikutip dari detikcom, Selasa (17/5).
Perempuan itu diketahui
menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu.
Mereka melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri
NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu
pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Menurut Aep, dengan
terbongkarnya poliandri ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak
3 kepada NN.
"Warga yang
simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka
ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari
kampung," ujarnya.
NN bersama keluarganya
meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei
lalu.
Aep menambahkan NN
menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Menurutnya, NN
membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.
Dalam sebuah
musyawarah, kata Aep, NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah
dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.
"Jadi membuat
sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya
sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih
istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya," katanya.
Kasus perempuan
poliandri atau bersuami dua ini pun mendapat perhatian dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan
dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari
satu lelaki haram.
"Itu dilarang
dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," kata Rauf.