Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng (kiri) dan Ketua Komite Martinus Lamau menyampaikan keterangan kepada wartawan di ruang kepala sekolah, Sabtu, 28 Mei 2022 |
TKP diberhentikan oleh
Komite SMAN 1
Nagawutung melalui surat pemberhentian yang dikeluarkan pada tanggal
14 Mei 2022.
Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung,
Martinus Lamau mengatakan pelaku merupakan guru komite.
Karena itu, tanggal 11
Mei 2022, pihaknya juga sudah menerima surat pengembalian guru tersebut dari
kepala sekolah kepada komite.
Selanjutnya
Komite SMAN 1
Nagawutung memberhentikan guru pelajaran Bahasa Jerman tersebut dengan
dasar surat dari kepala sekolah.
"Saya juga kesal
dengan kasus ini, tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah dapat
surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan," kata Martinus saat
ditemui di SMAN 1 Nagawutung, akhir pekan lalu.
Jika tidak
diberhentikan, maka kehadiran oknum guru itu akan mengganggu keseluruhan
aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis.
Belum lagi, tenaga
pendidik itu saat ini sudah jadi buah bibir di tengah masyarakat.
Kepala SMAN 1 Nagawutung,
Patrisius Beyeng, juga memastikan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah
diberhentikan.
"Saya antar
langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi
di Kupang," kata Patrisius.
Dia juga menyayangkan
perbuatan oknum guru komite tersebut.
Pemberhentian itu
merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili
korban yang masih di bawah umur itu.
Dia mendapat kabar
buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, pada 27 April 2022 saat
dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.
Patrisius mengakui
tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan
untuk memutuskan.
Akhirnya setelah kasus
ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung
bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.
Pihak SMAN 1 Nagawutung tidak
melepas tanggung jawab pendidikan terhadap korban.
Manajemen sekolah
bahkan berupaya supaya korban tetap bisa mendapat ijazah nantinya.
"Saya hanya mau
anak ini harus punya ijazah. Kami masih punya tanggung jawab dan sekolah 100
persen akan membantu. Anak ini punya hak pendidikan tetap ada," ujar
Kepala SMAN 1
Nagawutung Patrisius Beyeng.
Sebelum mengantar surat
pemberhentian pelaku ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang, Patrisius
sudah meminta guru Bimbingan Konseling (BK) bersurat kepada orang tua korban
karena korban tidak masuk sekolah.
Karena surat itu belum
direspon oleh orangtua, dia memastikan guru BK SMAN 1 Nagawutung sendiri
yang akan bertemu korban dan orangtua di rumah mereka di Kecamatan Nagawutung. *** tribunnews.com