Pembunuhan yang terjadi
pada 16 April 2022 itu dipicu persoalan sepele, yakni masalah ayam peliharaan.
Polisi pun telah
menahan Imanuel Nau (63) yang tega menghabisi nyawa istrinya bernama Yosina
Selan (60). Tak hanya itu, pelaku bahkan membakar jasad sang istri hingga
tersisa abu dan tulang.
Lantas, bagaimana
kronologis kasus pembunuhan keji tersebut?
Dirangkum dari
pemberitaan detikBali, inilah fakta-fakta kasus suami bunuh dan bakar istri di
NTT:
Kronologi
Kapolsek Amanuban
Selatan Ipda Maks Tameno sebelumnya menceritakan, pertengkaran antara pelaku
dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam
kepada Saul Tkela.
Dari 7 ekor ayam yang
dititipkan pelaku, 3 ekor di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban
menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan
dijual Saul Tkela.
Cekcok pasangan suami
istri itu terus berlanjut hingga keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022.
Korban sempat mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam
tersebut.
Lantaran kesal dan
tersulut emosi karena terus dimarahi, pelaku mengambil kayu kabesak lalu
memukul kepala korban. Tiga kali membuat istri pelaku tewas di tempat kejadian.
Polisi saat melakukan olah TKP suami bunuh istri di Timor Tengah Selatan, NTT. Foto: Dok.Detikcom |
Usai korban tewas, untuk menghilangkan bukti, pelaku membakar mayat sang istri Yosinta Selan. Tiga hari setelah kejadian, tepatnya 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.
Selanjutnya pelaku
mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya
sekitar 20 meter.
"Menurut
keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam
yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan
sebatang kayu hingga tewas," ungkap Maks Tameno yang juga mantan Kasat
Narkoba Polres Malaka, NTT.
Sempat Laporkan Istrinya Hilang
Setelah membunuh dan
membakar istrinya, pelaku awalnya memberitahu keluarganya bahwa korban
meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya di Desa Oehela, Kecamatan
Batuputih.
Keluarga pun sempat
mencari korban dan pelaku juga ikut mencari korban di seputaran Toinunuh, Desa
Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Beberapa hari kemudian,
tepatnya Kamis (28/4/2022), pelaku bersama ketua RT 23 dan mertuanya melapor ke
Polsek Amanuban Selatan bahwa korban Yosina Selan telah hilang.
Anggota piket
menyarankan untuk mencari lagi di keluarga yang belum didatangi. Pelaku bersama
keluarga terus mencari korban namun tidak ditemukan.
Dua hari setelah
melapor ke polisi, sekitar pukul 19.00 WITA akhirnya pelaku diantar oleh
keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan. Setelah diinterogasi polisi, pelaku
mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Imanuel Nau, pelaku pembunuhan istri secara keji , diinterogasi dua anggota Polsek Amanuban Selatan, NTT. (Istimewa) Foto: istimewa |
Sisa Tulang Pinggul dan Paha
Hasil olah TKP
menunjukkan bahwa pada TKP awal di bawah pohon lontar terdapat tumpukan abu
bekas pembakaran.
Pada tempat tersebut
ditemukan sisa-sisa pembakaran tulang manusia yang sudah hangus.
Dari TKP pertama menuju
ke TKP kedua sumur yang berjarak sekitar 100 meter. Di dalam sumur tersebut
ditemukan sisa tulang pinggul dan paha.
Kapolres TTS, AKBP I
Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang berupa tengkorak, panggul
dan gigi korban kasus pembunuhan, Yosina Selan kepada keluarga korban, Selasa
(24/2022) di Mapolres TTS.
Penyerahan sisa tulang
korban dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji laboratorium forensik
terhadap sisa tulang korban.
Hasil uji laboratorium
forensik menunjukkan sisa tulang tersebut identik dengan korban, Yosina Selan.
Kepada keluarga korban,
AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, proses hukum terhadap pelaku Imanuel
Nau tetap akan berjalan.
Tersangka saat ini
ditahan di Rutan Soe dan kasus hukumnya sudah pada tahap penyidikan. Sisa
tulang korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.
"Kita baru bisa serahkan tulang korban kepada keluarga karena kita masih
melakukan uji laboratorium forensik. Hari ini kita serahkan kepada keluarga
untuk selanjutnya dimakamkan," ungkap mantan Kapolres Flores Timur NTT ini
kepada keluarga korban.
Yulius Tlonaen, paman
kandung korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada
pihak PolresTTS yang telah menemukan sisa tulang korban.
Kepada Kapolres TTS,
Yulius Tlonaen minta agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum
seberat-beratnya. Setelah diterima, tulang korban selanjutnya dibawa dan
dimakamkan di Desa Oehela, Kabupaten TTS.
"Jujur kami sakit
hati. Kami kasih kami punya anak (korban) kepada pelaku utuh, hari ini kami
terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya,"
ujarnya. (*) detik.com