Sederet Fakta Suami Bunuh-Bakar Istri di Desa Bena NTT, Sisa Abu dan Tulang

Sederet Fakta Suami Bunuh-Bakar Istri di Desa Bena NTT, Sisa Abu dan Tulang

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang berupa tengkorak, panggul dan gigi korban kasus pembunuhan, Yosina Selan kepada keluarga korban di Mapolres TTS, Selasa (24/5/2022). (Foto: ist)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kasus suami bunuh istri di kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik.

Pembunuhan yang terjadi pada 16 April 2022 itu dipicu persoalan sepele, yakni masalah ayam peliharaan.

Polisi pun telah menahan Imanuel Nau (63) yang tega menghabisi nyawa istrinya bernama Yosina Selan (60). Tak hanya itu, pelaku bahkan membakar jasad sang istri hingga tersisa abu dan tulang.

Lantas, bagaimana kronologis kasus pembunuhan keji tersebut?

Dirangkum dari pemberitaan detikBali, inilah fakta-fakta kasus suami bunuh dan bakar istri di NTT:

Kronologi

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno sebelumnya menceritakan, pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela.

Dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 ekor di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul Tkela.

Cekcok pasangan suami istri itu terus berlanjut hingga keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Korban sempat mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut.

Lantaran kesal dan tersulut emosi karena terus dimarahi, pelaku mengambil kayu kabesak lalu memukul kepala korban. Tiga kali membuat istri pelaku tewas di tempat kejadian.

Polisi saat melakukan olah TKP suami bunuh istri di Timor Tengah Selatan, NTT. Foto: Dok.Detikcom


Usai korban tewas, untuk menghilangkan bukti, pelaku membakar mayat sang istri Yosinta Selan. Tiga hari setelah kejadian, tepatnya 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.

Selanjutnya pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter.

"Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas," ungkap Maks Tameno yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Malaka, NTT.

Sempat Laporkan Istrinya Hilang

Setelah membunuh dan membakar istrinya, pelaku awalnya memberitahu keluarganya bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batuputih.

Keluarga pun sempat mencari korban dan pelaku juga ikut mencari korban di seputaran Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (28/4/2022), pelaku bersama ketua RT 23 dan mertuanya melapor ke Polsek Amanuban Selatan bahwa korban Yosina Selan telah hilang.

Anggota piket menyarankan untuk mencari lagi di keluarga yang belum didatangi. Pelaku bersama keluarga terus mencari korban namun tidak ditemukan.

Dua hari setelah melapor ke polisi, sekitar pukul 19.00 WITA akhirnya pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan. Setelah diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Imanuel Nau, pelaku pembunuhan istri secara keji , diinterogasi dua anggota Polsek Amanuban Selatan, NTT. (Istimewa) Foto: istimewa


Sisa Tulang Pinggul dan Paha

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pada TKP awal di bawah pohon lontar terdapat tumpukan abu bekas pembakaran.

Pada tempat tersebut ditemukan sisa-sisa pembakaran tulang manusia yang sudah hangus.

Dari TKP pertama menuju ke TKP kedua sumur yang berjarak sekitar 100 meter. Di dalam sumur tersebut ditemukan sisa tulang pinggul dan paha.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang berupa tengkorak, panggul dan gigi korban kasus pembunuhan, Yosina Selan kepada keluarga korban, Selasa (24/2022) di Mapolres TTS.

Penyerahan sisa tulang korban dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji laboratorium forensik terhadap sisa tulang korban.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan sisa tulang tersebut identik dengan korban, Yosina Selan.

Kepada keluarga korban, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, proses hukum terhadap pelaku Imanuel Nau tetap akan berjalan.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Soe dan kasus hukumnya sudah pada tahap penyidikan. Sisa tulang korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.

"Kita baru bisa serahkan tulang korban kepada keluarga karena kita masih melakukan uji laboratorium forensik. Hari ini kita serahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan," ungkap mantan Kapolres Flores Timur NTT ini kepada keluarga korban.

Yulius Tlonaen, paman kandung korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada pihak PolresTTS yang telah menemukan sisa tulang korban.

Kepada Kapolres TTS, Yulius Tlonaen minta agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Setelah diterima, tulang korban selanjutnya dibawa dan dimakamkan di Desa Oehela, Kabupaten TTS.

"Jujur kami sakit hati. Kami kasih kami punya anak (korban) kepada pelaku utuh, hari ini kami terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya. (*) detik.com



 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama