Adanya tahapan
kegiatan CASN PPPK tahap 3 tahun 2022 ini merupakan terobosan baru dari
Kemendikbud Ristek untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Hal tersebut
dapat dilihat dari hal yang menjadi prioritas Kemendikbud Ristek untuk guru
honorer yang mengikuti pendaftaran CASN PPPK tahap 3 tahun 2022.
Seperti
diketahui pada laman SSCASN telah ada tampilan untuk pemilihan formasi, akan
tetapi untuk tampilan tersebut merupakan bagian dari maintenance dari BKN untuk
persiapan seleksi CASN PPPk tahun 2022.
Terkait untuk
pendaftaran dan pengumumannya, nanti akan ada informasi lebih lanjut untuk
pembukaan pendaftaran di laman SSCASN PPPK.
Lebih lanjut
untuk mengetahui jadwal CASN PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, telah
disampaikan dari Kementerian Kesehatan, pada saat melalukan Rapat Kerja dengan
DPR RI, dan penjelasan dari KemenpanRNB pada saat Rapat Kerja dengan DPR RI.
Untuk tahapan
kegiatan CASN PPPK tahap 3 tahun 2022 ini yakni:
1. Maret: Tahap
finalisasi data kebutuhan CASN
2. Maret hingga
April: Tahap pembukaan e-formasi
3. Mei: Tahap
validasi usulan formasi
4. Juni: Tahap
penetapan kebutuhan
5. Juni: Tahap
penyampaian formasi ke K/L dan Pemda
6. Juni:
Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN
7. Juli:
Pengumuman seleksi
8. Juli:
Pendaftaram SSCASN – BKN
9. Juli:
Pelaksanaan seleksi.
Selain itu untuk
guru honorer yang sudah lulus passing grade P1, P2, P3 tahun 2021, berdasarkan
data yang disampaikan oleh Kemendikbud Ristek.
Terdapat data
sebanyak 293.860 guru yang telah lulus seleksi dan mengisi 58% formasi guru ASN
PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah pada tahun 2021.
Data lain yaitu
sebanyak 193.954 guru lulus, namun tidak mendapatkan formasi, hal tersebut
sangat diperhatikan oleh Kemendikbud Ristek pada PPPK guru tahap 3 ini.
Di mana
Kemendikbud Ristek akan memprioritaskan jumlah tersebut yang telah lulus, namun
belum dapat formasi, akan diprioritaskan dan tidak perlu mengikuti tes kembali.
Terlebih pada
peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 juga akan diprioritaskan untuk yang lebih
utama mendapatkan formasi, yang termasuk kategori guru honorer.
Hal lain yang
menjadi terobosan baru pada PPPK guru tahap 3 ini yaitu tahap 1 di tahun 2022,
akan digabungkan untuk pelaksanaannya.
Untuk aturannya
tersebut dijelaskan pada PermenpanRB yaitu mengenai aturan yang disempurnakan
serta penggabungan sisa formasi PPPK tahap 3 tahun 2021 dengan formasi yang
baru di tahun 2022.
Demikian berita
terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
***
Sumber : pikiran-rakyat.com