Pada pembukaan
pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, guru harus mengikuti serangkaian
kebijakan yang telah diatur oleh Pemerintah.
Seperti pada PPPK guru
tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat urutan prioritas pemberkasan untuk calon
pendaftar.
Diketahui pada PPPK
guru tahap 3 tahun 2022, terdapat empat kategori guru yang perlu guru ketahui
untuk mengetahui urutan prioritas pemberkasan.
Di mana pada kategori
1, ini merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade tetapi tidak
mendapatkan formasi, guru THK-II, guru Non PNS, guru swasta, dan lulusan PPG.
Untuk kategori 1 ini,
ada yang menjadi prioritas pemberkasan bagi Kemdikbud, yaitu guru yang telah
lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Maka, guru tersebut
mendapatkan urutan prioritas yang paling utama, untuk langsung melakukan
pemberkasan.
Lebih lanjut, setelah
guru melakukan pemberkasan dan telah mendapatkan formasi, maka akan ada sisa
formasi.
Di mana untuk sisa
formasi yang ada itulah, yang akan diisi oleh kategori 2. Kategori 2 ini
terdiri dari guru THK-II, yang akan diverifikasi dan tentunya untuk proses
rekrutmennya akan dibedakan proses seleksinya dengan rekrutmen baru.
Selain itu, ada kategori 3, yang berada di urutan ketiga untuk urutan prioritas pemberkasan PPPK guru tahap 3.
Kategori 3, ini diisi
oleh guru Non PNS yang berasal dari Sekolah Negeri, di tambah lagi untuk
kategori 3 ini juga akan dilakukan proses verifikasi untuk mengganti proses
seleksi yang berupa tes yang sama dengan rekrutmen yang lainnya.
Selanjutnya yaitu,
setelah guru kategori 2, dan 3 mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi.
Maka akan diisi oleh kategori 4.
Di mana kategori 4 ini
merupakan guru non PNS di sekolah negeri dengan masa pengabdian kurang dari
tiga tahun.
Kemudian yaitu guru
swasta, guru yang belum terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG yang belum
mendaftar PPPK.
Pada kategori 4 ini,
merupakan urutan prioritas terakhir untuk pemberkasan pada PPPK guru tahap 3
tahun 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com