Kedua tersangka ditahan
sesuai laporan polisi bernomor
LP/B/135/V/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 31 Mei 2022, sehingga penyidik
melakukan Tindakan Peneyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor
SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim, tanggal 31 Mei 2022.
"Dalam hasil
penyelidikan, penyidik atau penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta, dan alat
bukti serta petunjuk, sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan
ke tahap penyidikan," kata Irwan, Kamis (9/6).
Menurut FX Irwan
Arianto, dalam tahap penyidikan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup di
antaranya keterangan saksi dan alat bukti surat (visum), serta petunjuk yang
didapat sehingga penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua
orang sebagi tersangka.
"Mereka melanggar
pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana, sedangkan Pelaku MJ, dan EM masih didalami oleh penyidik. Tidak
menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru,
melalui pengembangan Kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah
video penganiayaan guru di Kabupaten Kupang beredar dan viral di media sosial,
Minggu (5/6). Video berdurasi 2,8 menit itu, mempertontonkan seorang guru
mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), menganiaya seorang guru.
Dalam video itu
terlihat guru yang dianiaya dibawa ke tengah jalan oleh sejumlah orang dan
seorang pria berbaju merah, juga terdengar suara caci maki dari seorang
perempuan, yang ditujukan kepada guru yang dianiaya.
Guru tersebut
berkali-kali minta perlindungan kepada warga sekitar yang menonton, namun tidak
ada yang menolong. Belakangan diketahui, guru yang dianiaya bernama Anselmus
Nalle (44).*** merdeka.com