Tersangka berinisial
O.G. (22) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kobalima, setelah sebelumnya
ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Malaka.
Menindaklanjuti laporan
dari pihak keluarga korban, Unit Buser Sat Reskrim Polres Malaka segera
melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap
tersangka O.G. untuk diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Malaka.
Kepada POS-KUPANG.COM,
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim
IPTU Dominggus Duran, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan
tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Malaka dalam menindak setiap bentuk
kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk
menegakkan hukum secara
profesional, transparan, dan berkeadilan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja
cepat dan sinergi personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur
hukum yang berlaku,” ujar IPTU Dominggus, Minggu (26/10/2025).
Lebih lanjut, IPTU
Dominggus mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka agar selalu menjaga keamanan
dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami mengajak
masyarakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan
masalah. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan kekerasan hanya akan
merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Kegiatan penangkapan
berlangsung aman, tertib, dan lancar. Saat ini, tersangka telah diamankan di
Mapolres Malaka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat
Reskrim Polres Malaka. (ito).
 
 
