|  | 
| Foto: Suasana di ruang sidang dan ayah Almarhum Prada Lucky Namo, Serma Chrestian Namo yang diwawancarai terpisah, Selasa (28/10/2025). (Simon Selly/detikBali) | 
Fakta itu terungkap
saat ayah almarhum,SermaChrestianNamo, danistrinya,SeprianaPaulinaMirpey,
kembali dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang, Chrestian
Namo mempertanyakan bukti terkait tudingan LGBT yang sempat beredar.
"Izin Bapak, saya
mau tanya apa bukti dari saksi dan terdakwa kalau mereka isukan anak saya itu
LGBT," tanya Chrestian di ruang sidang utama, Selasa.
Pertanyaan itu langsung
dijawab oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto. Ia menegaskan bahwa tidak
ada bukti yang mendukung isu tersebut.
"LGBT saksi dan
terdakwa hanya asumsi belaka, mereka tidak bisa membuktikan," jawab
Yusdiharto atas pertanyaan ayah almarhum Prada Lucky.
Dalam sidang yang sama,
ibu almarhum, Sepriana, juga menyampaikan kekecewaannya kepada salah satu
senior anaknya di Yonif 834/MW, yakni Andre Maklori. Ia mengaku pernah
menitipkan pesan kepada Andre agar menjaga Prada Lucky.
"Andre Maklori
jahat kerab nyiksa, itu kata Lucky kepada saya. Lucky tanya saya kenal dia,
tapi saya bilang tidak kenal, mama kenal bapanya saja karena sama-sama dari
Ambon," ujar Sepriana.
"Saya kecewa dengan
Andre Maklori karena saya titip pesan untuk jaga Lucky, dia jawab 'siap mama
saya jaga Lucky seperti adik saya'," ujarnya dengan sedih.
Sepriana mengaku pernah
bertemu dengan orang tua Andre Maklori di suatu tempat kedukaan dan
menyampaikan permohonan maaf. Ia menjawab orang tua Andre Maklori tidak
bersalah tapi Andre Maklori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (Andre
Maklori) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya." katanya.
Sidang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota I Kapten Chk
Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang
Yulianto.
Sebanyak 17 terdakwa
dihadirkan dalam sidang tersebut. Sementara, dari 12 saksi yang dijadwalkan
hadir, hanya 4 yang datang ke persidangan.
"Sesuai informasi
dari oditur, 12 orang saksi yang dihadirkan. Namun saat ini saksi yang hadir
hanya 4. Saat ini baru 2 saksi yang memberikan keterangan di ruang sidang.
Sedangkan untuk terdakwa yang dihadirkan 17 orang," jelas Humas Pengadilan
Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto, Selasa (28/10/2025).
Chrestian mengaku
sempat tersulut emosi di ruang sidang karena menilai beberapa saksi memberikan
keterangan yang tidak konsisten.
"Tadi saya emosi
itu saksi keterangannya berbelit-belit sekali, ada yang pukul lima kali,
dibilang dua kali makanya saya emosi tadi," ungkapnya.
Sebagai ayah korban,
Chrestian berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para
pelaku. "Saya cuman minta dua, pecat dan hukuman mati. Ini bukan lagi
pembinaan tapi ini sudah penyiksaan," tegasnya. *** detik.com
 
