Seorang gadis muda di Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima,
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial WED (27) menggugat mantan
pacarnya yang berinisial CDH (28) karena tak kunjung menikahinya.
WED menggugat CDH ke Pengadilan Negeri Kupang
menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar lebih ke mantan pacarnya.
Gadis muda itu menilai mantan pacarnya itu telah
membuat hidupnya berantakan.
Janji nikah hanyalah harapan palsu. Kesal dengan
ulah mantan pacarnya, WED pun menempuh jalur hukum.
Dalam melayangkan gugatannya itu,
WED didampingi tiga orang kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo, Makson
Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.
Gugatannya itu terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas
I A Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo
mengatakan, alasan kliennya menggugat CDH karena tidak melaksanakan kewajiban
menikahinya.
Jeremia menuturkan, awalnya Windy yang merupakan
lulusan D4 keperawatan menjalin hubungan pacaran dengan CDH, seorang
wiraswasta, pada April 2019.
Setelah setahun menjalani hubungan asmara, Windy pun
hamil pada April 2020.
"Ketika diminta bertanggungjawab, penggugat
(CDH) pun bersedia," ujar Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Namun, lanjut Jeremia, setelah dilaksanakan
peminangan, CDH pun pergi meninggalkan Windy yang telah melahirkan seorang anak
laki-laki.
Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu
menghubungi CDH, tetapi tidak direspons.
Karena tak ada itikad baik dan tanggung jawab dari
CDH, Windy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Kupang, pada 31 Maret
2022.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan
jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa,
dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Menurut Jeremia, CDH mengaku tak mau melanjutkan
hubungan ke jenjang perkawinan saat mediasi kasus tersebut.
Sehingga, pihaknya pun tetap fokus untuk proses
sidang berikutnya.
Melalui gugatan ini, Jeremia meminta majelis hakim
yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara obyektif dengan melihat
kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat
(Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan
melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia.
Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk
menikahi kliennya, kata Jeremia, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah
melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan
kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali
kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat
dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Semua kerugian materiel maupun biaya lain yang harus
dibayar oleh CDH, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.
(*)
Artikel ini telah
tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul
Gadis Muda di NTT ini Gugat Pacarnya Karena Tak Kunjung Dinikahi, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/06/21/gadis-muda-di-ntt-ini-gugat-pacarnya-karena-tak-kunjung-dinikahi?